jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah membuka ruang diskusi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE," tulis Mahfud di Twitter akun @mohmahfudmd, Selasa (16/2).
BACA JUGA: Janji Jenderal Listyo Sigit terkait Penerapan UU ITE, Catat ya
Mahfud mengatakan, pemerintah tidak keberatan dilakukan revisi UU ITE. Terlebih lagi jika publik menganggap aturan itu tidak baik dan memuat pasal karet.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," beber Mahfud.
BACA JUGA: Bicara Rasa Keadilan, Jokowi Mewanti-wanti Jenderal Listyo soal UU ITE
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan kritik serta masukan terhadap kinerja pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI, Senin (8/2).
BACA JUGA: Warning dari Jokowi Kepada Polri Dalam Implementasi UU ITE, Pakai Kata Tidak Asal-asalan
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi, dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan