jpnn.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Bandara Kualanamu untuk melihat pelayanan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang.
Sidak tersebut dipimpin langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, asisten Ainul Mardyah dan Yoga Pangestu.
BACA JUGA: Netty: Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Masih Mahal
Tim Ombudsman diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II Agustono, Executive General Manager (GM) PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu Heriyanto Wibowo dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu dr Jimmy.
Dalam sidaknya Ombudsman menemukan awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan melakukan penerbangan.
BACA JUGA: Kisruh Harga PCR, Jokowi Mania Siap Tabrak Menteri Pembangkang
"Syarat terbang bagi kru pesawat, ternyata jauh lebih gampang dibanding penumpang. Bagi awak pesawat, cukup rapid tes antigen yang biayanya cuma sekitar RP100 ribu," kata Abyadi, Kamis (28/10/2021).
Abyadi kemudian membandingkan dengan syarat dokumen penerbangan bagi penumpang yang wajib untuk melakukan tes PCR dengan harga yang cukup mahal.
BACA JUGA: Sudirman Said: Tarif Turun, Kualitas Tes PCR tidak Boleh Menurun!
"Sedang masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi udara, wajib melakukan PCR yang harganya sangat mahal, yakni mencapai Rp550 ribu," sebut Abyadi.
“Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus covid, sebetulnya juga sangat tinggi,” sambungnya.
Abyadi Siregar menjelaskan dalam Sidak tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendapatkan keterangan bahwa, awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan melakukan penerbangan ini memang bukan tanpa alasan.
Dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.
“Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid tes antigen sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub Nomor 88 tahun 2021,” jelas Abyadi.
Namun menurut Abyadi, isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif.
Sebab, antara awak pesawat dan penumpang, sebenarnya sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan covid.
“Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid lebih tinggi karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara,” kata Abyadi.
Apalagi, lanjut Abyadi, masa berlaku rapid tes antigen itu selama tujuh hari. Selama surat keterangan rapid tes antigen itu masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi. Sementara selama tujuh hari masa berlaku, para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja.
“Artinya, risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan covid itu juga sangat tinggi,” katanya.
Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar meminta agar tidak ada perbedaan penerapan syarat penerbangan antara awak pesawat dengan penumpang.(mcr22/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : Finta Rahyuni