Realisasi Pembayaran Pajak Baru Rp 360 Miliar

Selasa, 13 Desember 2016 – 01:18 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN- Jatuh tempo pembayaran pajak daerah hanya berlaku hingga Kamis (15/12) mendatang.

Saat ini, realisasi pembayaran pajak baru mencapai Rp 360 miliar atau hanya 91,53 persen.

BACA JUGA: Transportasi Udara Diprediksi Picu Inflasi Desember

Jumlah itu kurang Rp 22 miliar dari target perolehan pajak daerah sebesar Rp 382 miliar. 

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Ahdiansyah mengimbau semua wajib pajak segera membayar sebelum jatuh tempo.

BACA JUGA: Polri Gagalkan Rencana Pengeboman Istana, Pengusaha Ikut Gembira

“Kalau terlambat didenda dua persen. Bulan berikutnya tambah lagi dua persen menjadi empat persen. Terus berlipat,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pengenaan denda berlaku seketika. Sebab, selama ini terdapat persepsi yang kurang tepat pada wajib pajak.

BACA JUGA: Tiket Sudah Ludes, KAI Target 4,8 Juta Penumpang

Yakni, pemberian waktu pembayaran selama 30 hari yang diartikan berakhir pada 30 Desember. Padahal, paling lambat 15 Desember.

Sebelum batas akhir tempo bayar, wajib pajak harus melapor dan melunasi di kas daerah melalui loket Dispenda atau bank yang telah ditunjuk, yaitu BPD dan BRI.

Kecuali ketika jatuh tempo memasuki hari libur, batas waktu pembayaran jatuh pada satu hari kerja berikutnya.

Agar efektif, Surat Edaran Nomor 973/813/Dispenda tentang batas waktu pembayaran pajak terutang diberikan ke wajib pajak yang berlaku sejak Senin (12/12).

Yakni, kepada wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan sarang burung walet.

"Kami buat lima objek pajak dulu karena sesuai dengan laporan wajib pajak bulanan. Yang pajak lainnya kami buat perbaikan perlahan lalu dibuat dalam bentuk reklame," ungkapnya. (ane/rsh/k15/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MarkPlus Ganjar Kemenpar Government Marketeers Award 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler