Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 67 Triliun

Kamis, 22 Desember 2016 – 21:42 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA-Realisasi dana repatriasi tax amnesty akhir November 2016 terakumulasi Rp 67 triliun.

Mayoritas aset terparkir di sektor perbankan. Terutama di 21 bank gateway ditunjuk pemerintah.

BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera

”Sudah ada beberapa beralih dalam bentuk saham dan aset lain,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

Hestu optimistis, angka realisasi dana repatriasi akan terus bertambah hingga penghujung tahun.

BACA JUGA: Diperkirakan 3,31 Juta Orang Bakal Menyeberang

Pasalnya, wajib pajak (WP) telah menyatakan komitmen untuk berpartisifasi secara aktif.

Apalagi, pemerintah juga telah beberapa kali merevisi ketentuan repatriasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mempermudah WP merepatriasi aset.

BACA JUGA: Kunjungi Pabrik Biskuit, Menperin Pastikan Industri Nasional Terus Berkembang

WP yang mangkir merepatriasi aset akan terkena sanksi.

Sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dapat mengeluarkan surat peringatan (SP) bagi WP yang tidak melaporkan perkembangan aset atau mengalihkan aset ke luar negeri sebelum tiga tahun.

Kalau surat peringatan itu tidak direspons WP dalam 14 hari, maka dikenakan tarif PPh disertai sanksi administrasi normal sesuai ketentuan.

Sementara uang tebusan telah dibayarkan WP diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

Besaran sanksi administrasi dibebankan kepada WP pelanggar ketentuan amnesti pajak adalah sebesar dua persen per bulan paling lama 24 bulan.

Itu terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dikeluarkannya surat ketetapan kurang bayar pajak.

Sebagai informasi, batas waktu realisasi repatriasi aset untuk periode pertama amnesti pajak adalah 31 Desember 2016.

Hingga saat ini, total komitmen repatriasi masuk sebesar Rp 141 triliun.

Total realisasi harta tambahan dilaporkan peserta amensti pajak telah mencapai Rp 4.057 triliun.

Sedangkan total penerimaan negara mencapai Rp 101 triliun.

Penerimaan negara itu bersumber dari pembayaran tebusan Rp 97,7 triliun, pembayaran tunggakan pajak (Rp 3,06 triliun), dan pembayaran bukti pemeriksaan (Rp 642 miliar). (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banten Antusias Sambut Uang Baru, Rp 2 Miliar Ludes dalam Tiga Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler