jpnn.com, JAKARTA - Aktris Rebecca Klopper akhirnya muncul ke hadapan publik seusai namanya terserat video syur.
Tak sendirian, Rebecca Klopper didampingi Fadly Faisal dan tim kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Soal Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Minta Maaf
Perempuan 21 tahun itu lantas buka suara dan meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan atas beredarnya video tersebut.
"Pada kesempatan ini, saya, Rebecca Klopper, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, atas kegaduhan tersebut," ujar Rebecca Klopper di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
BACA JUGA: Rebecca Klopper Buka Suara Soal Video Syur 47 Detik, Begini Pernyataan Lengkapnya
Aktris keturunan Australia itu juga meminta maaf kepada keluarga atas kegaduhan tersebut.
Selain itu, dia pun meminta maaf kepada keluarga kekasihnya, Fadly Faisal yang ikut terseret setelah video syur yang diduga dirinya beredar luas.
BACA JUGA: Heboh Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Fadly Faisal Stres
"Maaf juga kepada keluarga saya, rekan kerja, dan klien-klien yang sudah mau dan bekerja sama dengan saya, termasuk Fadly Faisal yang ikut menjadi korban dengan adanya berita tersebut," tutur Rebecca Klopper.
Dia menuturkan, pihaknya sudah melaporkan persoalan video syur itu ke Bareskrim Polri.
Oleh karena itu, dia menyerahkan permasalahan tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan keluarga, manajemen, teman, klien, dan fans yang tetap memberi saya semangat," ucap Rebecca Klopper.
Sebelumnya, video syur berdurasi 47 detik beredar di media sosial.
Perempuan dalam video syur tersebut diduga Rebecca Klopper.
Kekasih Fadly Faisal itu pun melaporkan akun media sosial @dedekdugem, terkait dugaan penyebar video syur 47 detik tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers.
Ahmad Ramadhan menyampaikan laporan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023.
Laporan Rebecca Klopper itu teregister dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT BARESKRIM POLRI. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Firda Junita