jpnn.com - Aktris Rebecca Klopper baru-baru ini melaporkan penyebar video syur 11 menit ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Selain melapor ke polisi, Rebecca Klopper juga membuat aduan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) serta Komnas Perempuan dan Anak.
BACA JUGA: Beredar Video Wanita Tenggelamkan Bayi di Ember, Polisi Lakukan Penyelidikan
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper, Raudhah Mariyah kepada awak media, belum lama ini.
Raudhah menjelaskan aduan ke dua lembaga tersebut dilakukan sebagai langkah menghindari adanya penyebaran video syur berulang.
BACA JUGA: Rebecca Klopper Melaporkan Akun Penyebar Video Syur 11 Menit
Dia meminta dukungan dan rekomendasi lembaga terkait untuk mempercepat proses hukum para pelaku penyebar video syur mirip kliennya.
"Mendukung proses ini dapat dipercepat. Ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan, berarti ada motif, seperti dicicil," tuturnya.
BACA JUGA: Begini Kondisi Mental Rebecca Klopper Setelah Penyebar Video Syur 47 Detik Ditangkap
Raudhah mengaku bersyukur permohonan kliennya disambut terbuka oleh lembaga terkait.
Dia menjelaskan pihaknya masih menunggu aduan tersebut diproses dan menanti arahan lanjutan.
"Jadi, kami masih menunggu proses selanjutnya," imbuhnya.
Sebelumnya, video syur mirip Rebecca Klopper kembali tersebar di media sosial.
Setelah bikin heboh dengan video syur 47 detik pada Mei lalu, terkini Rebecca kembali buat geger dengan video 11 menit dan 1 menit 49 detik. (mcr31/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah