jpnn.com - LARANTUKA - Gara-gara berebut air minum bersih, Nafsir Muhammad (49), warga Kampung 2 Dusun I Desa Terong Kecamatan Adonara Timur ditebas dengan pedang oleh Abdulah Pedo (40), Selasa (30/12) pagi.
Pelaku yang adalah tetangga korban itu tersinggung lantaran dituding melarang anak korban mengambil air dari kran umum yang ada di sekitar rumah mereka.
BACA JUGA: Ibu-Anak Dirampok, Pelaku Diduga Anak Polwan
Kapolres Flores Timur, AKBP Dewa Putu Gede Artha melalui Kasubag Humas Polres Flores Timur, Iptu Erna Rukmina kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/12) siang menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Kampung Baru Dusun I Desa Terong sekira pukul 08.00 Wita.
Saat itu, sejumlah warga sedang mengantre air di kran umum di belakang masjid dua Terong, sekitar rumah mereka.
BACA JUGA: Ucok Lobang, Betisnya Dilobangi Polisi
Anak korban yang ikut mengantre dilarang oleh korban untuk mengambil air di kran umum tersebut. Anak korban kemudian mengadukan larangan pelaku itu kepada korban.
Korban kemudian mendatangi pelaku dan menanyakan alasan mengapa pelaku melarang anaknya mengambil air di tempat itu. "Pelaku tersinggung lalu menebas korban tepat ke arah kepala dengan menggunakan kelewang (pedang)," tutur Erna.
BACA JUGA: Kakek Ngaku Cabuli Bocah Yatim Piatu hingga 6 Kali
Akibatnya, korban menderita luka serius di bagian kepala dan tangan. Kepala bagian belakang sebelah kiri mengalami luka sobek sepanjang 25 cm. Sementara batok kepala korban sebelah kiri juga terluka sepanjang 10 cm dengan lebar 4 cm. Luka pada batok kepala sebelah kiri menyebabkan tengkorak kepala terkelupas.
Sementara luka di tangan korban terjadi ketika korban berupaya merebut parang dari tangan pelaku. Upaya yang tidak berhasil itu menyebabkan luka sayat pada ibu jari dan jari tengah tangan kiri. Luka sayatnya sepanjang 4 cm.
Korban kemudian berhasil ditolong oleh saksi, Ahmad Dahlan (40). Dahlan berhasil merebut parang dari tangan pelaku. Ia kemudian membawa korban untuk mendapat perawatan di Puskesmas Waiwerang. Sementara, pelaku diamankan oleh polisi di Sektor Waiwerang.
Erna menjelaskan, perselisihan antara pelaku yang sehari hari-hari bekerja sebagai sopir dengan korban yang berprofesi sebagai petani itu sudah kerap terjadi.
Meski masih memiliki hubungan keluarga, keterangan dari warga membenarkan jika keduanya sering terlibat selisih paham. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel Polsek Waiwerang.
Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Waiwerang. Polisi telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari tiga orang saksi yakni Mama Kene (54), Ahmad Dahlan (40) dan Syarifudin (17). Pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (krf2/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bandit Curanmor Minimarket Didor
Redaktur : Tim Redaksi