Rebutan Cinta Hanima, Dua Pria Saling Bacok

Rabu, 07 Juni 2017 – 15:54 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JEMBER - Dua lelaki memperebutkan cinta seorang perempuan bernama Hanima di Dusun Curahdami, Jember, Jatim kemarin sore (6/6).

Peristiwa itu bermula ketika Sunaryo, warga Dusun Danci, Desa Kemiri, Kecamatan Panti, yang sudah pisah ranjang dengan istrinya, Hanima, merayu via telepon seluler.

BACA JUGA: Gara-gara Perempuan, Pemuda Ini Babak Belur Dikeroyok Belasan Orang

Intinya, Sunaryo merengek supaya istrinya tak jadi menceraikannya. Maklum saja, pasutri itu sudah tak kumpul menjadi satu.

Proses perceraian keduanya sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Agama (PA) Jember.

BACA JUGA: Bro, Lain Kali Hati-Hati Bonceng Cewek Orang

''Tapi, masih belum resmi talak,'' aku Sunaryo.

Mungkin masih eman dengan Hanima, Sunaryo pun berusaha merayu dengan kata-kata mutiara via pesan singkat ke handphone istrinya.

BACA JUGA: Ricuh di Lenteng Agung, Dua Pemuda Jadi Tersangka

Tak dinyana, rupanya handphone Hanima dipegang oleh Abdullah, pria lain yang dikabarkan sudah dekat dengan Hanima.

Bahkan, setelah SMS itu datang, Abdullah menelepon Sunaryo dengan memakai handphone Hanima.

''Setelah SMS, dia (Abdullah, Red) telepon balik pakai handphone istri saya,'' ucap Sunaryo.

Tentu saja, Sunaryo terkejut. Terlebih setelah dia mendengar suara Abdullah, tetangga istrinya, yang menjadi pacar istrinya.

''Seharusnya saya yang marah dong. Kan Hanima masih istri saya. Lha kok malah dia (Abdullah) yang marah ke saya,'' ujarnya.

Sunaryo semakin muntab setelah Abdullah mengaku telah menikahi istrinya itu.

''Dia nggak terima kalau saya menghubungi istri saya. Dia ngaku sudah menikahi istri saya. Malah mengancam duluan mau mbacok kepala saya,'' akunya.

Menerima ''tantangan'' carok itu, Sunaryo yang sudah emosional langsung meladeninya.

Rumah Hanima disepakati menjadi tempat carok.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo langsung mendatangi lokasi kejadian.

Bahkan, dia menyempatkan diri menemui pelaku di Polsek Sukorambi dan menemui korban di ruang perawatan RSD dr Soebandi.

Kepada Jawa Pos Radar Jember, Kapolres menyatakan telah menetapkan Sunaryo sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal 351 ayat 2 tentang perkelahian satu lawan satu yang juga mengakibatkan luka berat.

''Ancaman hukumannya empat tahun,'' ujar Kusworo.

Perwira menengah polisi itu memastikan, keadaan di TKP sudah kondusif.

Terlebih, pelaku sudah ditahan di Polsek Sukorambi. Meski demikian, dia meminta warga tidak terprovokasi.

''Karena polisi serius menanganinya,'' ujarnya. (rul/jum/hdi/c19/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gulung Komplotan ABG Lenteng Agung Pembacok Pengendara Motor


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler