jpnn.com, MEDAN - Aksi perundungan terhadap dua remaja putri ZS (13) dan DAP (15) yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, videonya viral di media sosial.
Video viral itu memperlihatkan sekelompok remaja perempuan mengerumuni korban sambil memukuli tubuh korban.
BACA JUGA: Bobby Nasution: Ada 28 Tenaga Kesehatan Namanya Berbeda, tetapi Nomor Rekeningnya Sama
Mereka juga sempat menendang dan menjambak rambut korban.
Pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perundungan yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Identitas keempat tersangka, yakni RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi ANTARA, Kamis (18/3).
Namun Nainggolan tidak menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak. Mengingat usia keempat pelaku masih di bawah umur.
BACA JUGA: Instruksi Bobby Nasution kepada Anak Buahnya, Warga Kota Medan Perlu Tahu
Nainggolan hanya menyebut bahwa keempat tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, lanjut dia, motif perundungan dilatarbelakangi permasalahan asmara.
"Masalah perebutan cowok. Korban hendak meminta maaf kepada salah satu tersangka, namun permintaan maaf korban tidak diterima," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Modus Baru Pembobolan Mesin ATM, Uang Nongol, Listrik Langsung Dimatikan
Redaktur & Reporter : Soetomo