Modus Baru Pembobolan Mesin ATM, Uang Nongol, Listrik Langsung Dimatikan

Rabu, 17 Maret 2021 – 20:16 WIB
Anggota Polres Cirebon Kota saat menjaga dua pelaku pembobolan mesin ATM. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - Pria inisial H dan W ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.

Dari tangan keduanya, petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota menyita beberapa barang bukti.

BACA JUGA: Mengaku Bosan, Istri Pakai Kartu ATM Suami untuk Biayai Selingkuhan

"Tersangka yang kita (Polresta Cirebon, red) tangkap berinisial H dan W," kata Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais di Cirebon, Rabu (17/3).

Kompol Ali mengatakan dua tersangka pembobol mesin ATM ini menjalankan aksinya ketika keadaan sekitar sepi, sehingga mereka leluasa melakukan aksi kejahatannya.

BACA JUGA: Modus Baru Pembobolan Mesin ATM, Terencana Matang tetapi Gagal

Modus yang digunakan dua tersangka itu dengan memasukkan kartu ATM ke mesin, kemudian mengambil uang dengan nominal Rp2 juta.

Setelah mesin ATM memproses uang yang akan diambil, lanjut Ali, salah seorang tersangka kemudian mencabut aliran listrik.

BACA JUGA: Mesin ATM di Alfamart Dibobol, Pelaku Ternyata Oknum Polisi, Nih Penampakannya

"Sehingga mesin ATM itu mati dan setelah itu tersangka mengambil uang yang sudah berada di mulut mesin ATM," ungkapnya.

Modus yang dilakukan kedua tersangka kata Ali, memang masih bisa dikatakan baru, karena keduanya tidak menggunakan kartu ATM-nya sendiri.

Aksi yang dilakukan dua tersangka tidak hanya di Cirebon. Mereka sudah beraksi di beberapa daerah lainnya dan saat ini kasusnya masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sudah di beberapa daerah lain," ujarnya.

Dari kedua tersangka lanjut Ali, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya empat kartu ATM, satu tongkat eksis (tongsis) yang telah dimodifikasi, tang, obeng dan lainnya.

"Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler