Red Notice Djoko Tjandra Terhapus dari Sistem, Mabes Polri Beri Penjelasan Begini

Jumat, 17 Juli 2020 – 21:11 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (15/7). Foto: Elfany Kurniawan/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan bahwa red notice atas nama buronan Djoko Tjandra telah terhapus di sistem basis data Interpol pada 2014.

Menurut Argo, terhapusnya red notice itu bukan kesengajaan.

BACA JUGA: Bareskrim Bentuk Tim Khusus Usut Aliran Dana di Balik Surat Jalan Djoko Tjandra

Argo menerangkan, berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun. Bila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol.

"Jadi, red notice untuk Djoko Tjandra ada sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (17/7).

BACA JUGA: Hj Damilah Digugat Tiga Anak dan Seorang Cucu Gara-gara Tanah, Ya Ampun

Jenderal bintang dua ini menerangkan, pada 2009, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permintaan red notice kepada Ses NCB Interpol Indonesia.

Kemudian Ses NCB Interpol Indonesia mengirimkan permintaan red notice ke Interpol Pusat di Perancis. Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009 dan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.

BACA JUGA: Pembunuh Istri dan Anak Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Wajahnya

Lalu, pada 2014, red notice Djoko Tjandra terhapus dari sistem di Interpol. Selanjutnya, pada Februari 2015, Kadiv Hubinter Polri mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi yang berisi tentang permintaan memasukkan nama Djoko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi.

"Kenapa Kadiv Hubinter (mengirimkan surat permintaan) DPO? Karena red notice sudah terhapus di tahun 2014. Itu (bersurat ke Dirjen Imigrasi) salah satu upaya Polri," sebut Argo.

BACA JUGA: Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Rumah Tangga Berusia 50 Tahun, Ya Ampun

Diketahui, pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen NW mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan Agung. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler