jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/2).
Kali ini, sidang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Sultan Sambut Positif Ide Menag Gus Yaqut Jadikan Borobudur Rumah Ibadah Umat Buddha
Adapun, saksi yang dihadirkan JPU berjumlah empat orang. Salah satunya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rahman.
Dalam kesaksiannya, Abdul Rahman mengaku diperintahkan langsung oleh Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap NU yang dilakukan oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke polisi.
BACA JUGA: Kapolda Bersama Pangdam Jaya Langsung Turun Tangan ke Pasar Tradisional
Pengakuan tersebut disampaikan Abdul saat memberikan keterangannya sebagai saksi pelapor dengan terdakwa Gus Nur di ruang sidang.
Hal tersebut berawal dari Tim Penasihat Hukum Gus Nur yang mencecar Abdul.
BACA JUGA: JPU Hadirkan Refly Harun di Persidangan Kasus Gus Nur
Sebab, Abdul yang pertama kali mengetahui adanya video diskusi pakar hukum tata negara Refly Harun dengan Gus Nur.
"Apakah dengan adanya penyataan atau rekaman video saudara sebagai anggota NU merasa nama baik NU dicemarkan?" tanya tim penasihat hukum.
Abdul lantas menjawab bahwa dalam video itu, menganggap ada sebagian pernyataan Gus Nur dinilai menghina NU. "Tentu saja," jawab Abdul
Kemudian, tim hukum Gus Nur kembali mengajukan pertanyaan kepada Abdul soal tindakan selanjutnya setelah melihat video itu.
Dia pun mengaku langsung melaporkan kepada Gus Yaqut yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agama.
"Setelah mengetahui video itu, beberapa saat kemudian, dalam pertemuan pertama dengan ketum GP Ansor (Gus Yaqut,red) saya melaporkan," katanya.
Usai melihat video itu, lanjut Abdul, Ketua GP Ansor Gus Yaqut memerintahkan untuk ditindaklanjuti dengan membut laporan ke polisi.
"Ketua GP Ansor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," katanya lagi.
Selain itu, Abdul juga mengaku hanya diperintah menjadi saksi pelapor. Dia, tak membuat laporan itu. Lantaran, Gus Yaqut langsung menunjuk tim hukum GP Ansor.
"Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," pungkas Abdul. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama