JAKARTA -- Refly Harun menilai keterangan Bupati Simalungun JR Saragih yang disampaikan di depan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (25/1) malam, tidak konsisten dengan keterangan yang pernah disampaikan di sebuah TV swasta pada 10 Desember 2010Menurut Refly, di depan MKH, mantan kliennya itu mengakui ada pertemuan di kediamannya di Pondok Indah pada 22 September 2010.
"Sementara, pada pertemuan awal, tanggal 10 Desember saat saya dikonfrontir dengan dia di TVOne, dia tak mengakui pertemuan di Pondok Indah
BACA JUGA: Terbukti Percaloan, Berkas CPNS Tidak Diproses
Kemarin (di depan MKH, red), dia mengakui dengan versi lainHanya saja, lanjut Refly, MKH akan mengalami kesulitan melakukan pembuktian lantaran keterangan JR Saragih yang tidak konsisten itu
BACA JUGA: Kuota Haji Diusul 238 Ribu Jemaah
Refly sendiri mengaku, apa yang dia sampaikan di depan MKH, tidak ada bedanya dengan apa yang sudah dia tuangkan dalam testimoni di laporan tim investigasi, juga yang sudah disampaikan ke Panel Etik MK dan KPKRefly berharap, jika MKH yang bekerja di wilayah kode etik hakim nantinya tidak bisa membuktikan adanya dugaan suap ini, KPK bakal mampu mengusutnya karena bekerja di wilayah pidana
BACA JUGA: Koin DPR Baiknya Untuk Korban Lapindo
"Kita tunggu KPK yang akan mengungkap iniKarena laporan yang masuk ke KPK bukan hanya kasus Simalungun ini," terang mantan Staf Ahli di MK itu.Diakui Refly, saat dikonfrontir dengan JR Saragih di depan MKH, memang terjadi saling bantah antara dirinya dengan mantan kliennya ituHakim konstitusi Akil Mochtar, cerita Refly, sempat mendengarkan keterangannya dan keterangan JR SaragihLantaran ada agenda sidang, Akil hanya sekitar 20 menit di ruang MKH dan lantas keluar"Masalah Pak Akil percaya atau tidak (dengan keterangan Refly, red), itu bukan urusan sayaItu urusan MKHSaya hanya menyampaikan apa yang dia (JR Saragih, red) sampaikan kepada sayaKalau dia bantah, ya karena sekarang sudah menjadi bupati," kata mantan wartawan itu.
Selasa (25/1) malam usai pemeriksaan di MKH, Akil mengatakan, dalam pemeriksaan itu antara Refly dengan JR Saragih saling membantah keteranganKarenanya, Akil mengaku tidak mempercayai keterangan Refly maupun JR saragih"Keterangan Refly dan Jopinus, saya sama-sama tidak percayai," cetus AkilDia mengakui memang hanya sekitar 20 menit saja berada di ruang MKH lantaran harus menyidangkan perkara di MK.
Seperti diberitakan, Selasa (25/1) malam JR Saragih menjalani pemeriksaan oleh MKH dalam kasus dugaan suap yang juga melibatkan hakim konstitusi Akil Mochtar, Selasa (25/1)Dalam pemeriksaan itu, JR Saragih dikonfrontir langsung dengan empat pihak lainnya, yakni Akil, Zumaidah (sekretarisnya), serta dua mantan pengacaranya, Refly Harun dan Maheswara Prabandana
Usai pemeriksaan tak banyak keterangan yang disampaikan JR Saragih kepada wartawan. Dia tetap bersikukuh bahwa apa yang ditulis mantan ketua tim investigasi MK Refly Harun tentang uang Rp 1 Miliar dalam bentuk dolar itu bohong"Semua yang dikatakan Refly Harun itu bohong," kata JR Saragih(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Perkuat Nasionalisme di Rantauan
Redaktur : Tim Redaksi