JAKARTA -- Kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta menunggu laporan dugaan percaloan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010Asisten Deputi SDM Kemenpan-RB, Kuniyati, menjelaskan, laporan harus segera disampaikan dalam bentuk tertulis, agar bisa ditindaklanjuti.
"Kami tunggu laporannya
BACA JUGA: Kuota Haji Diusul 238 Ribu Jemaah
Laporan harus tertulis, bisa ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional) atau ke kantor kami langsung," ujar Kuniyati kepada JPNN di Jakarta, kemarin (26/1).Dijelaskan Kuniyati, jika laporan sudah masuk, maka akan dilakukan penelitian
BACA JUGA: Koin DPR Baiknya Untuk Korban Lapindo
Dengan kata lain, kelulusan peserta yang dilakukan lewat percaloan, bakal digugurkanPernyataan Kuniayi menanggapi kasus di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Kabupaten Meranti, Riau
BACA JUGA: SBY: Perkuat Nasionalisme di Rantauan
Seperti diberitakan, Pj Bupati Labusel Drs H Abdul Rajab Pasaribu dituding mencoba menyuap oknum Kabag Perekonomian Zulkifli SiregarKonon, hal itu dilakukan Rajab dengan harapan, Zulkifli tak lagi meributi praktik KKN penerimaan CPNS Labusel, yang diduga didalangi Rajab.Kabag Perekonomian Zulkifli Siregar kepada Metro Siantar (26/1) membenarkan atasannya itu berupaya memberikannya sejumlah uang, sebagai uang tutup mulut, agar keterlibatannya dalam percaloan CPNS Labusel tidak diributi lagiKatanya, Rajab mencoba menyuapnya pada sebuah pertemuan di rumah makan Pagaruyung di Jalan Veteran Rantauprapat sepekan laluAbdul Rajab Pasaribu MM ketika dikonfirmasi melalui kabag Humasy Drs Milhan membantah tudingan Kabag PerekonomianMenurutnya, tidak mungkin bupati melakukannya, apalagi ditempat umum seperti rumah makan Pagaruyung”Tidak benar itu, dan tidak mungkin Bupati mau melakukannya” ucap Milhan.
Kuniyati menjelaskan, usul pemberkasan peserta seleksi CPNS juga bakal ditolak jika latar belakang pendidikannya tidak sesuai kebutuhan formasiPernyataan ini terkait kasus di Kabupaten Meranti, dimana kelulusan CPNS di lingkungan kabupaten termuda di Riau tersebut tidak sesuai dengan formasi dan disiplin ilmuIni terdapat pada jabatan Perancang Peraturan perundang-undangan yang seyokyanga diisi oleh pelamar yang memiliki disiplin ilmu S2 Hukum Tata Negara (MH) ternyata diisi oleh mereka yang memiliki disiplin ilmu S2 Sospol (MSi)(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus-Haposan Jadi Saksi Sri Sumartini
Redaktur : Tim Redaksi