Otto mengatakan hal itu dibuktikan dengan banyaknya pengaduan konflik agraria yang terjadi di Inddonesia. Kata dia, dari Januari hingga November 2012 saja sudah tercatat 5.422 pengaduan.
Pengaduan terbanyak ini didominasi isu sengketa hak atas tanah dan sumber daya alam yang mencapai 1.064 kasus. "Sengketa ini sebagian besar berakar pada tumpang tindihnya hak yang mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang juga tumpang tindih," ujar Ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, di Jakarta, Selasa (11/12).
Untuk mencegah sengketa lahan bermuara pada kekerasan sosial, Komnas HAM menyarankan kepada Pemerintah agar menata kembali kepemilikan lahan yang berbasis kerakyakatan. "Penataan pemilikan lahan berbasis kerakyatan menjadi agenda mendesak dan penting untuk mencegah sengketa lahan," pungkas Otto. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 58 Kasus Agama Sepanjang 2012
Redaktur : Tim Redaksi