Reformasi Birokrasi 139 Instansi Dipantau Secara Online

Rabu, 20 Juni 2012 – 17:07 WIB

JAKARTA - 139 instansi pusat dan daerah akan menjalani program Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) secara online. Jika berhasil maka pada 2013 mendatang 139 instansi tersebut sudah bisa menikmati remunerasi.

"Program PMPRB ini hanya enam bulan. Kami buka kesempatan untuk 40 kementerian/lembaga dan 99 pemda (33 provinsi, 33 kabupetan, 33 kota) yang jadi pilot project mengikuti program PMPRB," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN&RB) Azwar Abubakar di Kantor Kementerian PAN&RB, Rabu (20/6).

Menurut Azwar, untuk sosialisasi di instansi pusat mendapat respon positif dari Kementrian/Lembaga (K/L). Sedangkan sosialisasi untuk Pemda akan dilakukan pada Juli hingga Agustus mendatang.

Indikator utama dalam penilaian program PMPRB ini adalah manajemen perubahan, sistem penguatasan SDM, efisiensi organisasi, tata laksana, pengawasan akuntabilitas kinerja, peningkatan pelayanan publik, penataan perundang-undangan, monitoring dan evaluasi.

"Penetapan 99 daerah ini tidak menutup kesempatan daerah lain. Kalau ada daerah di luar pilot project mau melaksanakan program PMPRB kami memberikan ruang," ujarnya.  

Ditambahkannya pula, program reformasi birokrasi telah dilaksanakan sejak 2008 dengan tiga K/L sebagai pilot peoject yakni Kementrian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA).  Dari ketiga K/L yang mendapatkan nilai remunerasi 100 persen baru Kemenkeu. Sedangkan remunerasi di BPK baru 80 persen dan di MA baru 70 persen.

Sedangkan pada 2009 ada dua instansi yang mendapat remunerasi, yakni Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dengan nilai remunerasi 45-50 persen. Pada 2010 remunerasi menjangkau sembilan K/L, sedangkan pada 2011 mencakup 22 K/L. "Nah tahun ini diberi kesempatan 40 K/L dan 99 pemda," pungkasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Lebih Getol Buru Aset Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler