jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara menyikapi informasi yang berkembang di media sosial, bahwa untuk meregistrasi ulang kartu SIM prabayar dapat menggunakan nomor kartu keluarga (KK) milik orang lain hasil pencarian lewat google.
Zudan mengingatkan, penyalahgunaan data kependudukan milik orang lain diancam pidana baik penjara maupun denda.
BACA JUGA: Sudah 38 Juta Nomor Ponsel Teregistrasi Berdasar NIK
"Jadi ada sanski pidana sampai sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain," ujar Zudan di Jakarta, Minggu (5/11).
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini mengakui, ada sedikit kelemahan dalam registrasi ulang kartu SIM prabayar. Bahwa prinsipnya hanya berdasarkan kecocokan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
BACA JUGA: Registrasi Ulang SIM Prabayar Pakai NIK dan KK, Aman Enggak?
"Jadi tidak melihat siapa yang meregistrasi. Misal saya bisa registrasi nomor telepon genggam saya dengan NIK bapak saya dan nomor KK bapak saya. Karena yang dibutuhkan hanya kesesuaian NIK dan nomor KK," ucapnya.
Karena itu Zudan berpesan pada seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga dokumen kependudukan masing-masing dengan baik.
BACA JUGA: Hoaks Menyeramkan Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
"Jangan main kasih dan upload kartu keluarga (ke internet,red). Jangan sampai KK disalahgunakan oleh orang lain. Pedulilah dengan dokumen kependudukan," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perintah Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Dikira Hoaks
Redaktur & Reporter : Ken Girsang