Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar Dianggap Ribet

Selasa, 31 Oktober 2017 – 18:44 WIB
Handphone Nokia. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang mewajibkan pengguna kartu sim prabayar untuk registrasi ulang dikeluhkan sebagian masyarakat.

Pasalnya, dalam melakukan registrasi harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK)

BACA JUGA: Cara Registrasi Nomor Seluler Prabayar, Cukup 1 Menit

Bagi pelanggan, syarat tersebut terlalu ribet dan membuat susah.

"Pemerintah ini bukannya bikin mudah malah bikin sulit. Kalau NIK bisa lah, ini pakai no KK segala," ujar Fanny, karyawan di salah satu perusahaan swasta, Selasa (31/10).

BACA JUGA: Kapan Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar?

Dia juga protes karena registrasi ulang kurang disosialisasikan. Padahal dia sengaja memantau salah satu stasiun TV untuk mencari informasi registrasi ulang.

"Saya belum registrasi karena no KK saya nggak ada. Jadi bagaimana nih, apa kami harus mengurus KK lagi," ketusnya.

Pelanggan prabayar lainnya malah memiliki kasus berbeda.

Hari ini dia mengaku tidak bisa komunikasi dengan teman maupun keluarganya karena di handphonenya tertulis nomor anda sudah kadaluarsa.

"Saya nggak habis pikir, kartu saya kan masih panjang masa aktifnya. Apa karena saya belum daftar ulang ya makanya nomornya disebut sudah kadaluarsa," ucap Lydia, rekan Fanny.

Baik Fanny maupun Lydia berharap pemerintah tidak membuat aturan yang makin mempersulit masyarakat.

Mereka paham maksud baik pemerintah dengan registrasi ulang tapi kalau syaratnya ribet malah menyusahkan.

"Apa pemerintah jamin data NIK dan KK kami aman, kan bisa saja sistemnya Kominfo di-hack. Sudahlah masyarakat sekarang hidupnya sudah susah jangan ditambah beban lagi," pungkas Fanny. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler