Regulasi Angkutan Sewa Khusus Segera Diterapkan

Kamis, 14 Februari 2019 – 04:49 WIB
Taxi online. Ilustrasi/Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (RPM) yang sedang disusun terkait Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah sampai pada tahapan uji publik. 

Regulasi PM 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Ditjen Hubdat telah sampai pada tahap akhir yaitu sosialisasi. 

BACA JUGA: Kemenhub Segera Pastikan Tarif Ojek Online

“PM 118/2018 ini dipandang sebagai penyempurnaan dari PM sebelum-sebelumnya dan sudah pada tahap terakhir kita untuk mulai diberlakukan dalam waktu dekat,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Setelah di Surabaya, hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi di Solo. 

BACA JUGA: Revolusi Industri 4.0 Makin Berkembang, Kapasitas SDM Harus Ditingkatkan

"Sosialisasi ini kami lakukan kepada petugas dan asosiasi terkait. Sehingga mulai Juni rencananya akan mulai diberlakukan PM 118/ 2018 ini,” jelas Budi.

Menanggapi kemungkinan resistensi dan penolakan yang terjadi di masyarakat seputar PM ini, Kemenhub akan terus menjalin komunikasi dengan aplikator dan pengemudi.

BACA JUGA: Penerapan Bagasi Berbayar Sudah Sesuai Aturan?

"Kami juga meyakinkan bahwa regulasi PM 118/2018 merupakan hasil pemikiran terbaik dari semua pihak, baik aplikator maupun mitra pengemudi yang tergabung dalam Tim 7,” tandas Budi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Lantik Direktur ATKP Makassar Yang Baru


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler