Regulasi Baru di Qatar Diharapkan Buka Peluang Kerja bagi PMI

Senin, 06 Januari 2020 – 19:29 WIB
Menaker Ida Fauziyah bersama Dubes RI untuk Qatar Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi di Jakarta. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sepakat untuk mengkaji kembali kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Qatar, terkait tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Peninjauan kembali kerja sama tersebut menyusul adanya regulasi baru bagi pekerja migran yang bekerja di Qatar.

BACA JUGA: MK Gelar Uji Materi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

"Kami harap aturan baru buruh migran itu membuka peluang bagi pekerja asal Indonesia. Revisi aturan itu juga dapat meningkatkan perlindungan terutama bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja di sana, " ujar Menaker Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dubes RI untuk Qatar Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan mengecek dan menyinkronkan antara peraturan Qatar yang baru tentang pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia. Kemnaker juga akan mendorong penempatan PMI di sektor formal yang menguntungkan bagi PMI. "Sekarang, kita terus mencari job-job dan semi skills atau professional yang tersedia di sana," ujar Menaker Ida.

BACA JUGA: Menaker Kunjungi Pekerja Migran Indonesia di Sony Malaysia

Didampingi Plt Dirjen Binapenta dan PKK Aris Wahyudi dan Karo Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Indah Anggoro Putri, Menaker Ida menambahkan pihaknya juga akan mengecek dan menyinkronkan antara regulasi di Qatar yang baru tentang pekerja migran dengan ketentuan yang ada di Indonesia.

Jika hal ini membawa dampak yang baik kepada PMI, dari perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium

BACA JUGA: Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 123 Calon PMI

"Namun sebelum itu kita akan mengecek terlebih dahulu terkait jam kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di Qatar. Kita juga ingin pastikan peningkatan kapasitas dan posisi diplomatik atase ketenagakerjaan di sana," kata Menaker.

Untuk mengawal format tata kelola penempatan dan perlindungan PMI, Menteri Ida Fauziyah menugaskan Aris Wahyudi, Indah Anggoro Putri dan Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Eva Trisiana, untuk melakukan kunjungan balasan ke Qatar.

Dubes Basri menjelaskan dalam peraturan baru pemerintah Qatar melindungi pekerja seperti pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik. Selanjutnya diatur pula penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.

"Adanya regulasi baru diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar tersebut yang selama ini belum memperoleh payung hukum. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi," kata Dubes Basri.

Dubes Basri mengungkapkan jumlah PMI di Qatar sekitar 27 ribu orang pekerja. Sebanyak 10 ribu merupakan tenaga kerja terampil (migas dan hospitality) dan sisanya 17 ribu tenaga kerja informal (domestik).

Jumlah PMI tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pekerja dari India 700 ribu orang pekerja; Philipina 290 ribu orang pekerja dan Nepal serta Bangladesh sekitar 300 ribuan. "Tapi pekerja Indonesia tetap paling diminati di Qatar, " kata Dubes Basri. (jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler