jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan rencana pelabelan BPA galon air mineral dalam kemasan (AMDK) guna ulang berbahan polikarbonat (PC) berpotensi menambah tumpukan sampah.
“AMDK galon sekali pakai secara tidak langsung diuntungkan dengan rencana kebijakan tersebut,” kata Firman Subagyo dalam kerangan pers pada Selasa (19/7).
BACA JUGA: Ribka Tjiptaning Minta BPOM Objektif Soal Pemberian Label BPA pada Galon Air Minum Isi Ulang
Firman mengatakan Komisi IV DPR mengkritisi rencana revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31/2018 yang akan mewajibkan pelabelan Bisfenol-A (BPA) ke air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang berbahan PC.
Menurut Firman, pelabelan BPA akan memberi konotasi negatif kepada kemasan galon guna ulang PC yang telah diberi izin edar dan dinyatakan aman selama lebih dari 30 tahun.
BACA JUGA: DPR Soroti Rencana Pemberian Label BPA di Galon Air Minum Oleh BPOM
Kebijakan ini akan mendorong produsen air kemasan untuk beralih ke galon PET sekali pakai.
Aktivis lingkungan dan industri memperkirakan hal ini akan berpotensi menimbulkan sampah sebesar satu miliar galon sekali pakai per tahun.
BACA JUGA: Pola Distribusi Galon Guna Ulang Dinilai Perparah Paparan BPA
“Secara ideal penanganan sampah dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah daerah atau pelaku industri yang turut berperan menyumbang tumpukan sampah tersebut,” ujar Firman.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan sampah yang bersumber dari masyarakat perlu dilakukan edukasi dan fasilitasi pengelolaannya. Sementara sampah yang bersumber dari aktivitas ekonomi daerah secara umum, dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Begitu pula dengan sampah yang bersumber dari industri, yang sepatutnya dikembalikan ke industri untuk dikelola kembali.
Dengan begitu industri seharusnya mulai mengurangi wadah plastik sekali pakai dan lebih berinovasi kembali pada wadah plastik guna ulang.
“Persoalan sampah, terutama sampah plastik ini amat berkaitan erat dengan isu kesehatan masyarakat serta sosial dan ekonomi. Itulah tugas daripada DPR. Ketika ada hal-hal yang berdampak negatif kepada rakyat, terlepas diminta atau tidak diminta, DPR harus ambil peran. Perundangan yang berdampak negatif atau tidak relevan tentu harus dilakukan revisi dan sesuaikan," kata Firman Subagyo.
“Kami di Baleg DPR RI sedang melakukan pengkajian terhadap perundangan yang terkait dengan penanganan sampah. Karena dampak sampah plastik sekali pakai ini, tidak hanya sekadar banyak tetapi juga mengkhawatirkan terhadap aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap kesehatan rakyat kita," kata dia.
Total sampah nasional yang tercatat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2021 telah mencapai 68,5 juta ton. Sekitar 17 persen dari jumlah tersebut merupakan sampah plastik sekali pakai.
Indonesia sendiri pada 2019 tercatat sebagai negara dengan buangan sampah plastik sekali pakai per kapita terbesar keenam di Asia Tenggara.
Salah satu yang mendorong masalah ini adalah gaya hidup massyarakat yang serba praktis, sehingga pemakaian plastik sekali pakai meningkat.
Musisi yang juga aktivis lingkungan, Agustinus Gusti Nugroho yang akrab disapa Nugie, juga mengomentari masalah sampah plastik ini.
“Penggunaan (kemasan plastik) sekali pakai buang itu harus dikurangi karena bisa jadi limbah yang merusak lingkungan," kata dia.
Melihat kondisi tersebut, Nugie telah lama aktif berkampanye untuk meningkatkan kepedulian masyarakat agar membuat aksi nyata terkait isu lingkungan.
Menurut dia, kepedulian generasi muda terhadap sampah adalah penentu nasib lingkungan Indonesia di masa mendatang. Tanpa keterlibatan generasi muda, gerakan-gerakan penyelamatan lingkungan tidak akan menunjukkan perubahan yang signifikan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari