Ribka Tjiptaning Minta BPOM Objektif Soal Pemberian Label BPA pada Galon Air Minum Isi Ulang

Senin, 18 Juli 2022 – 21:41 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI dokter Ribka Tjiptaning. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dokter Ribka Tjiptaning meminta BPOM untuk objektif dalam menerbitkan aturan baru (regulasi) labelisasi galon air minum isi ulang.

Menurut Ribka, aturan baru tersebut harus benar-benar dibuat untuk kepentingan kesehatan masyarakat atau konsumen.

BACA JUGA: DPR Soroti Rencana Pemberian Label BPA di Galon Air Minum Oleh BPOM

BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun. Harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat,” kata Ribka Tjiptaning, Senin (18/7).

Ribka Tjiptaning yang pernah memimpin Komisi Kesehatan di DPR RI ini mengkhawatirkan adanya persaingan dagang.

BACA JUGA: Aktivis Lingkungan: Rencana Pelabelan BPA Galon Membuat Kami Patah Hati

Oleh karena itu, dia mengingatkan BPOM untuk tidak tergesa-gesa memberlakukan regulasi baru soal labelisasi bahaya BPA (Bisfenol A) pada galon air isi ulang.

Sebaiknya, kata Ribka, BPOM perlu mengkaji lebih jauh dan jernih sebelum memberlakukan aturan yang baru ini.

BACA JUGA: Semua Mendukung BPOM RI, Perlu Ada Label Pada Kemasan BPA

“Pasalnya, ada pihak yang keberatan atas regulasi yang mau dibuat oleh BPOM ini. Perlu mendengar aspirasi para pihak yang keberatan atau menolak,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Dewi Aryani juga mempertanyakan pihak-pihak yang menyatakan air galon ulang membahayakan kesehatan.

“Kata siapa itu? (Siapa) yang menghembuskan dan di mana lokasi yang diduga?” ujar Dewi Aryani, beberapa waktu lalu.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan pihaknya di Komisi IX DPR pun belum mendapatkan informasi yang mengatakan air galon guna ulang itu berbahaya untuk kesehatan.

“Sampai saat ini Komisi IX DPR belum pernah mendengar ada isu itu,” tegas Dewi.

Anggota DPR Komisi IX lainnya, Nur Yasin pun turut mengomentari regulasi itu.

Dia menyayangkan BPOM seperti tidak mengharmonisasikan rencananya dengan pendapat para ahli.

“Indonesia ini punya banyak ahli. Msalahnya kurang saling berkomunikasi saja,” kata Nur Yasin dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Nur, pada prinsipnya setiap regulasi yang disusun wajib memenuhi tiga kriteria utama, yakni tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dibahas secara komprehensif, dan mencontoh kebijakan yang berhasil di negara lain.

"Presiden juga telah mencontohkan bahwa ketika kebijakan dikritik dan kritiknya benar, maka ditarik juga oleh presiden,” kata dia.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Salemba Institute Edi Homaidi menilai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terlihat ngotot untuk mengesahkan aturan baru tersebut, meskipun segudang keberatan dan kajian sudah disampaikan.

Dia menilai BPOM tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang alasan yang sebetulnya melatarbelakangi rencana kebijakan BPOM.

“Ada pertanyaan besar. Sebenarnya di belakang rencana itu ada apa? Apakah benar untuk kesehatan masyarakat atau ada kepentingan lain?" kata Edi.

Menurut Edi, pertanyaan besar itu wajar muncul karena beberapa ahli juga mengatakan bahwa dari kajian, kandungan bahan BPA pada galon guna ulang masih dalam ambang toleransi dan belum ada bukti empiris bahwa penggunaan air dari galon guna ulang menyebabkan kanker dan gangguan pada janin.

Selain itu, banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mempertanyakan rencana BPOM tersebut.

“Yang saya ikuti mulai banyak anggota dewan yang bersuara. Begitu juga para dokter,” ujar Edi.

Seperti diketahui, BPOM berencana melakulan pelabelan BPA pada galon guna ulang yang memiliki izin edar. Namun, rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi, praktisi, dan politikus.

Bukti empiris

Di sisi lain, sejumlah pakar kesehatan masih belum menemukan bukti empiris terkait bahaya BPA bagi kesehatan.

Dokter spesialis kandungan yang juga Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Dr. M. Alamsyah Aziz, Sp.OG(K), M.Kes., KIC, mengatakan ßampai saat ini dirinya tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon.

Oleh karena itu, dia meminta para ibu hamil agar tidak khawatir menggunakan kemasan AMDK galon guna ulang ini, karena aman sekali dan tidak berbahaya terhadap ibu maupun pada janinnya.

Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Prof. Aru Wisaksono Sudoyo menyebutkan belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker.

Prof. Aru menegaskan 90-95 persen kanker itu dari lingkungan atau environment.

Dia memaparkan kebanyakan pasien yang terkena kanker karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya

"Jadi, belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker,” ujar Profesor Aru

Tidak hanya dari sisi kesehatan saja yang belum ditemukan bukti terkait, namun juga dari sisi konsumen juga belum ditemukan keluhan atas bahaya penggunaan kemasan galon guna ulang maupun BPA.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga mengakui, sama sekali belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya bahaya penggunaan air galon guna ulang.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler