Regulasi Tak Bersahabat, Investasi Ketenagalistrikan Lesu

Senin, 23 April 2018 – 23:00 WIB
Instalasi listrik. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi target investasi sektor energi dan minerba pada tahun 2018, dari sebelumnya USD 50,12 miliar dikoreksi menjadi hanya USD 37,2 miliar.

Yang mengejutkan, penurunan target terbesar justru datang dari investasi ketenagalistrikan yang sebelumnya USD 24,88 miliar menjadi USD 12,2 miliar dan energi baru terbarukan (EBT) sebesar USD 2 miliar.

BACA JUGA: Premium Langka, Bamsoet Minta Kementerian ESDM Buka Data

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menilai, KESDM mulai realistis melihat investasi di ketenagalistrikan saat ini tak lagi kondusif.

"Kami melihat ESDM realistis dengan regulasi-regulasi yang ada saat ini sangat susah untuk menarik minat investasi pihak swasta. Regulasi makin tidak menarik bagi investor,” ujar Juru Bicara APLSI Rizal Calvary di Jakarta, Senin (23/4).

BACA JUGA: PNBP Sektor ESDM Tembus Rp 129 Triliun

Dikatakan Rizal, jebloknya iklim investasi ketenagalistrikan disebabkan banyaknya regulasi baru yang tidak bersahabat dibuat pada 2017. Bahkan, hampir setiap bulan muncul peraturan menteri (Permen).

Walaupun KESDM tahun ini akhirnya memangkas banyak regulasi atas perintah Presiden Joko Widodo, tapi tak ada yang substansial.

BACA JUGA: Megawati Sebut Arcandra Pintar Banget, Untungnya Mau Pulang

“Regulasi yang dipangkas hanya yang sekunder, tidak ada kaitannya secara langsung dengan investasi. Bahkan ada Permen yang sudah kadaluarsa juga ikut dipangkas,” ungkap dia.

Semestinya regulasi yang dipangkas atau diperbaharui adalah Permen No.10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual-beli tenaga listrik (PJBL) yang kemudian diubah dengan Permen Np.49 Tahun 2017.

Berikutnya, Permen No.48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date.

"Kemudian juga Permen No.50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik," pungkas Rizal. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonom Sebut Kesepakatan Baru soal Freeport Tak Signifikan, Begini Analisisnya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler