Rehabilitasi Misbakhun Tergantung Itikad Baik PKS

Selasa, 02 Oktober 2012 – 02:20 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie menyatakan bahwa nama baik dan hak politik Mohammad Misbakhun harus direhabilitasi pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu tidak bersalah dalam perkara letter of credit (L/C) Bank Century. Karenanya pula, jika mengacu pada putusan MA maka Misbakhun sudah semestinya dikembalikan sebagai anggota DPR RI.

"Kalau orang itu ternyata tak bersalah, maka tentu bisa direhabilitasi," ucapnya Jimly saat ditemui usai menghadiri sebuah diskusi di DPR, Senin (1/10).

Jimly justru mengingatkan, demi pembelajaran maka sebaiknya Misbakhun direhabilitasi. "Untuk pembelajaran ke depan, baiknya dipertimbangkan untuk direhab," cetusnya.

Bukankah sudah ada pengganti Misbakhun di DPR yang naik melalui proses Pergantian Antar-Waktu? "Harus diganti, direhabilitasi dan digantikan ke posisinya. Ini kasus menarik," ulasnya.

Meski demikian Jimly juga mengakui bahwa rehabilitasi Misbakhun itu juga tergantung kemauan PKS. "Ini soal kehendak politik saja, mau direhab atau tidak," ucapnya.

Seperti diketahui, Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional, Misbakhun dijerat dengan kasus penerbitan LC fiktif Bank Century.

Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Atas dasar itu pula PKS melakukan PAW atas Misbakhun. Namun di tingkat PK, politisi yang getol mengungkap isu Century itu justru dibebaskan dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilgub Sulsel, Camat Diingatkan Tak Memihak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler