jpnn.com, CIANJUR - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu.
Modus yang dilakukan tersangka Angga Nugraha (26) dan Vivik Aly Zulfikar (25) dengan cara narkoba disimpan di rehal atau tempat untuk menaruh Al-Qur'an.
BACA JUGA: Peristiwa yang Dialami Pengendara Mobil di Surabaya Ini Sungguh Mengerikan
Percobaan tersebut sudah dilakukan tersangka dua kali, namun nahas pada Sabtu (10/4), pengiriman barang terlarang tersebut digagalkan petugas.
Rehal dibongkar berbentuk kotak oleh kedua tersangka dan memasukkan empat bungkus sabu-sabu di plastik.
BACA JUGA: Jejak HS Terungkap, Satreskrim Gerak Cepat
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, pengakuan tersangka barang tersebut berasal dari wilayah Cipanas.
Barang tersebut dibayar oleh penghuni Lapas Cianjur.
“Kami sudah melakukan penyelidikan satu bulan lalu, karena kami sudah mengamankan napi yang ada di lapas dan positif narkoba saat tes urine. Maka kami lakukan penyelidikan, ternyata benar akan ada yang memasukan kembali ke dalam lapas,” ujar Ali.
Polisi langsung menelusuri kasus tersebut dan akhirnya mendapatkan informasi pengiriman melalui rehal yang didesign agar cukup untuk menyimpan sabu-sabu.
“Jadi dia bungkus sesuai pesanan orang di dalam, kayu rehalnya dibongkar lalu dimasukkan ke dalam itu barangnya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala PLP Lapas Kelas IIB Cianjur Resnu Prada Andika membenarkan mengenai percobaan memasukan sabu-sabu pada Sabtu (10/4).
“Berawal adanya informasi dari pihak kepolisian bahwa akan ada yang mencoba memasukkan barang berupa sabu-sabu ke dalam lapas yang disimpan di rehal atau tempat Al-Qur'an,” katanya.
Penerima sabu-sabu yakni penghuni lapas diamankan oleh Petugas Lapas Cianjur untuk diinterogasi mengenai informasi mendalam mengenai barang terlarang tersebut.
“Kami langsung amankan yang akan menerima barang dan telusuri informasi barangnya,” katanya. (kim/radarcianjur)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti