REI Minta Ubah Insentif PPN Rumah

Selasa, 23 Juli 2013 – 04:55 WIB
SURABAYA - Meningkatnya harga bahan baku bangunan dan upah buruh dari tahun ke tahun berdampak pada kenaikan harga rumah dan apartemen. Hal ini harus diikuti pembaruan di sektor regulasi, termasuk aturan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah khusus.     

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan kini rumah seharga Rp 144 juta atau yang mendapat insentif pembebasan PPN sudah tidak ada lagi. Penyebabnya, rumah seharga itu sudah naik menjadi Rp 324 juta.

"Yang bebas PPN itu kan Rp 4 juta per meter (Rp 144 juta untuk tipe 36). Sekarang sudah tidak ada lagi karena memang bahan bakunya naik," ujarnya. Untuk itu, Setyo mengusulkan agar pemberian insentif tersebut diperbarui. REI mengusulkan Rp 9 juta per meter persegi atau Rp 324 juta untuk tipe 36 bebeas PPN.     

Ketua REI Jatim Erlangga Satriagung menambahkan sektor properti harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini mengingat rumah berhubungan dengan masa depan, khususnya generasi muda.

"Rumah tidak sehat dan jauh dari lingkungan pendidikan anak atau kerja orang tua sangat tidak bagus bagi psikologis keluarga," ujarnya.      

Pemerintah, lanjut dia,  harus terus melihat perkembangan yang ada. Apabila kondisi tidak memungkinkan harus ada penyesuaian.

"Harga awal produksi sudah tidak memungkinkan lagi menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Apalagi, di kota-kota besar. Jangan sampai yang kurang mampu makin terpinggirkan," paparnya.     

Erlangga mengatakan pasar rumah di Jatim masih besar. Khususnya rumah-rumah segmen menengah yang memang untuk rumah pertama. "Setiap tahun rata-rata developer menaikkan harga 15 persen," tuturnya.

Contoh harga bahan baku yang naik adalah semen. Terkait dengan kenaikan harga BBM, PT Semen Indonesia Tbk akan menaikkan harga semen berkisar 2-4 persen pada Semester II-2013 karena ada biaya tambahan pada transportasi.     

Sekertaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto menyebut kenaikan BBM berdampak pada biaya transportasi perusahaan. "Sebagai gambaran, alokasi biaya angkutan ini mencapai 17 persen dari total biaya produksi," katanya.

Dia mengatakan, selama ini, biaya transportasi angkutan darat perseroan masih menggunakan BBM subsidi. (dio/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui OJK, Yusuf Mansyur Dapat Ilmu Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler