jpnn.com, TARAKAN - Satreskrim Polres Tarakan berhasil meringkus ED, Rabu (20/3) malam.
ED merupakan terduga perekam dan penyebar video panas yang melibatkan dua anak di bawah umur.
BACA JUGA: Masih Pakai Baju Sekolah, Siswi Begituan Dengan Guru
Gara-gara ulah ED, video panas tersebut menyebar di media sosial.
Kasat Reskrim AKP Choirul Jusuf mengatakan, ED mulai menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA: Gituan Dengan Selingkuhan, Direkam, Diunggah ke Medsos
“Sekitar pukul 10:00 Wita, kami sudah melakukan gelar perkara untuk melengkapi laporan yang telah dibuat oleh orang tua dari anak-anak tersebut,” ungkap Choirul kepada Radar Tarakan, Kamis (23/3).
Dia menambahkan, ED terancam menjadi tersangka jika terbukti merekam dan menyebarkan video panas itu.
BACA JUGA: Perawat Ini Selalu Rekam Adegan Hot Dengan Selingkuhan
ED bisa dijerat pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
“Untuk masalah asusilanya kami kembalikan ke Dinas Sosial karena yang bersangkutan masih anak-anak,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih memeriksa tiga orang, dua di antaranya adalah saksi,
“Yang jelas tiga orang adalah warga Tarakan, mereka dewasa tapi masih sekolah,” imbuhnya.
Choirul mengimbau masyarakat tidak menyebarkan video asusila ke masyarakat dalam bentuk apa pun.
Sebelumnya, video yang berdurasi 16 detik tersebut telah beredar luas di media sosial WhatsApp (WA).
Video yang direkam di salah satu lokasi rumah warga di Tarakan ini meresahkan orang tua. (eru/ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Video Hot Siswi SMU, Begituan Di Mobil dan Semak-Semak
Redaktur & Reporter : Ragil