jpnn.com - PALANGKA RAYA – Warga tidak harus tidak harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Kalteng, untuk melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Pasalnya, di masing-masing kecamatan di Kota Cantik ini telah memiliki alat rekam, terkecuali Kecamatan Rakumpit.
BACA JUGA: Begini Tanggapan Kapolres Soal Hasil Autopsi Iyeck Nanda Saputra
Contohnya di Kecamatan Pahandut, dalam sehari sebanyak 50-60 warga bisa terlayani untuk melakukan perekaman E-KTP.
“Di kecamatan lebih longgar, daripada harus ke Kantor Disdukcapil Kota. Makanya saya memilih melakukan perekaman di sini (Kecamatan Pahandut, Red),” ujar Rahman warga Kelurahan Langkai, seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Tragis! Partoni Tewas Diserang Ribuan Tawon
Selain Rahman banyak pula warga yang sebelumnya pernah antre di Kantor Disdukcapil lebih memilih ke kecamatan. Alasannya pun sama, karena di kecamatan tidak harus berdesak-desakan.
“Kalau di Kantor Disdukcapil semua warga dari beberapa kecamatan kumpul, makanya ramai. Nomor antre pun terbatas,” kata Janah.
BACA JUGA: Alamak! Suami Pergoki Istri Berduaan di Kos Selingkuhannya
Menyikapi jumlah yang terus meningkat di Kantor Kecamatan Pahandut, Camat Pahandut Abramsyah mengatakan siap menambah petugas kalau memang terjadi lonjakan yang cukup banyak.
Namun, tambahnya, karena alat rekam di kecamatam hanya satu sehingga ada batas maksimalnya untuk difungsikan melakukan perekaman.
“Untuk satu alat ini kita maksimalkan melayani hingga 60 orang. Tapi dalam benerapa hari ini Alhamdulillah antrean sedikit berkurang. Mungkin karena deadline perekaman di perpanjang," jelasnya. (pri/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Polisi yang Selingkuh Ternyata Oknum PNS
Redaktur : Tim Redaksi