Rekam Kasus Dito Mahendra, Pernah Todongkan Pistol kepada Sekuriti di Kemang

Jumat, 26 Januari 2024 – 19:36 WIB
Wiraswasta Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra tengah menjalani proses hukum terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Mantan kekasih Nindy Ayunda ini menjadi “pesakitan” di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Fitri Salhuteru Minta Hakim Menghukum Dito Mahendra Seberat-beratnya

Menelisik beberapa tahun lalu, dia sudah dua kali bermasalah dengan senjata api.

Pada Mei 2022, Dito dilaporkan oleh seorang sekuriti kos-kosan elit ke Polsek Kemang dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api.

BACA JUGA: Berkas Kasus Senpi Ilegal Dilimpahkan ke Pengadilan, Dito Mahendra Kapan Disidang?

Kanit Reskrim Polsek Mampang AKP Budi Laksono mengatakan peristiwanya terjadi sekitar Januari hingga Februari 2022.

“Kejadiannya di kos-kosan Kemang, Jakarta Selatan, sekitar bulan Januari sampai Februari,” kata AKP Budi.

BACA JUGA: Soal Hubungan dengan Dito Mahendra, Nindy Ayunda: Masih Bersama, Tetapi

Pada akhirnya kasus tersebut berakhir dengan perdamaian. Pihak sekuriti dan Dito Mahendra sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

Dito Mahendra saat ini menjalani persidangan kasus kepemilikan senjata ilegal di PN Jaksel. Dia didakwa atas kepemilikan 9 senpi ilegal

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sembilan senjata itu terdiri dari enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun.

JPU mengatakan sembilan senjata itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senapan angin dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap kepemilikan senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," kata JPU saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin, 15 Januari 2024. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler