jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung langsung memeriksa arsip rekam medis Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber setelah kepolisian menyebut yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa.
Hasilnya, pihak RSJ Lampung belum menemukan pasien atas nama Alfin Andrian terdata di arsip.
BACA JUGA: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Wali Kota Bandarlampung Beri Komentar Tegas Begini
Kabag Humas RSJ Lampung David mengatakan, pihaknya sudah memeriksa arsip rekam medis hingga empat tahun terakhir. Namun tidak ada nama Alfin.
“Kami sudah memeriksa arsip rekam medis hingga mundur empat tahun. Nama yang bersangkutan tidak terdata,” kata David mewakili Direktur RSJ Lampung dr. Ansyori, M.M., kepada radarlampung.co.id, Senin (14/9).
BACA JUGA: Bagaimana Kehidupan Sehari-hari Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Penjelasan Pak RT
Menurut dia, informasi dari kepolisian, Alfin pernah berobat ke RSJ. Ia tidak menjalani rawat inap.
“Informasi dari polisi, ia pernah ke UGD. Tidak rawat inap. Karena itu kami minta pihak keluarga datang untuk menjelaskan kapan yang bersangkutan pernah berobat. Bisa jadi namanya tidak terdata karena menggunakan nama panggilan,” tandasnya.
David melanjutkan, Minggu malam pihaknya mendatangi Mapolresta Bandarlampung dan melakukan pemeriksaan awal terhadap Alfin.
BACA JUGA: Berawal dari Kuburan Misterius di TPU, Pembunuhan Sadis Keysya Safiyah Akhirnya Terbongkar
“Belum ada kesimpulan, karena baru observasi awal. Bicaranya juga belum fokus. Mungkin karena peristiwa yang dia alami sebelumnya. Untuk mengetahui kondisi kejiwaannya, ia harus dibawa ke RSJ dan menjalani pemeriksaan mendalam,” tegasnya. (ais/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi