Rekaman CCTV Itu Akhirnya Diputar, Pengakuan Saksi Terbantahkan!

Kamis, 11 Februari 2016 – 12:14 WIB
Ferrari merah yang tertangkap kamera CCTV. FOTO: ist for jawapos

jpnn.com - SURABAYA - Sidang kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi Lamborghini Wiyang Lautner memasuki babak penting. Jaksa membuka rekaman closed circuit television (CCTV) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (10/2). Dalam gambar tersebut, mobil Ferrari dan Lamborghini berjalan berurutan. 

Rekaman itu diputar di sela-sela sidang yang menghadirkan dua saksi. 

BACA JUGA: Pulang Sekolah, Siswi SMP Dicabuli Kenalan Facebook

Mereka adalah Bambang Harianto dan Kurniawan. Bambang menjadi saksi karena dia adalah pengemudi Ferrari warna merah bernopol B 8866 VP. Sedangkan Kurniawan adalah anak pertama Kuswarjono, korban meninggal yang ditabrak Wiyang.

Dalam sidang tersebut, hakim menggiring Bambang untuk bercerita sesuai dengan versinya. 

BACA JUGA: Astaga, Warnet Sediakan Narkoba untuk Pelanggan

Bambang pun bercerita bahwa Minggu pagi, 29 November 2015, dia keluar rumah bersama anaknya dengan mengendarai Ferrari pada pukul 05.10. "Kecepatan mobil saya 40 kilometer per jam," ucapnya.

Menurut Bambang, permukaan Jalan Manyar Kertoarjo saat itu basah karena baru saja diguyur hujan dan bergelombang. Saat melintas di jalan tersebut, dia melihat mobil Lamborghini yang dikendarai Wiyang berhenti di depan rumah makan Layar. 

BACA JUGA: Burungnya Dianggap Kurang Oke, Pukul Orang Pakai Kursi

Karena sudah saling mengenal, Bambang hanya memberikan kode dengan membunyikan klakson dan terus berlalu. Dia mengaku tidak tahu-menahu bagaimana kecelakaan itu terjadi. 

Setelah menyalip Wiyang, Bambang terus melaju dan tidak menengok ke belakang. Sesampainya di Jalan Polisi Istimewa, Bambang menelepon Wiyang.

Dari sambungan telepon tersebut, dia mendengar bahwa teman di satu komunitas supercar itu mengalami kecelakaan. Dia pun memilih putar balik untuk melihat kondisi Wiyang. 

Keterangan Bambang terbantahkan oleh rekaman CCTV yang diputar jaksa Ferry E. Rachman. Rekaman dari kamera yang terpasang di depan Hotel Everbright tersebut diputar dengan disaksikan hakim, jaksa, Wiyang, dan tim pengacaranya.

Dalam rekaman itu, mobil Ferrari dan Lamborghini ternyata berjalan berurutan dan terlihat sekelebatan. Keduanya berjalan di lajur paling kiri. Kecepatannya jauh lebih tinggi ketimbang kendaraan yang melaju di lajur tengah. 

Dari rekaman tersebut, laju Ferrari dan Lamborghini tidak jauh berbeda. Dalam file video itu, Ferrari melaju lebih dahulu. Selang 1,6 detik kemudian, mobil Lamborghini menyusul di belakang dengan kecepatan sama di lajur yang sama pula.

Jaksa Ferry meragukan keterangan saksi tersebut. Menurut dia, kecepatan mobil bukan 40 kilometer per jam, tapi 95 kilometer per jam. "Kami punya buktinya. Saksi ahli juga mengatakan begitu. Tapi, itu hak saksi untuk memberikan keterangan," ungkapnya.

Ditanya tentang balapan, Ferry menolak menyimpulkan. Dia hanya memberikan penjelasan dengan menunjukkan rekaman video Ferrari dan Lamborghini yang melaju kencang secara berurutan. 

Hakim juga melontarkan keraguan atas keterangan saksi Bambang. (eko/c7/fat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Penipuan dengan Gaya Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler