jpnn.com, JAKARTA - Aksi penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Tiimur, oleh sekitar 100 oknum prajurit TNI, dipicu kalimat provokasi dari Prada MI.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan pelaku perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas publik di Jakarta Timur ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI.
BACA JUGA: Kalimat Prada MI Membakar Emosi Ratusan Tentara, Menyerang Polsek Ciracas
"Saya dapat perintah dari Panglima TNI agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI," katanya dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Sabtu (29/8) malam.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Dudung, belum dipastikan ada keterlibatan warga sipil dalam aksi anarki tersebut.
BACA JUGA: Polsek Ciracas Diserang, Danpuspom: Tidak Akan Ada Satu Pun Pelaku Bisa Lolos
Sejauh ini sebanyak enam dari total sekitar 100 orang yang diduga terlibat dalam perusakan Mapolsek Ciracas sedang menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta.
Hasil keterangan sementara yang dihimpun dari sembilan saksi kalangan masyarakat sipil, kata Dudung, kejadian ini terkait kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI.
BACA JUGA: Penyerangan Polsek Ciracas Berakhir Setelah Pasukan Kodam Jaya Turun Tangan
"Hal terpenting ada rekaman CCTV yang bersangkutan kecelakaan tunggal, tidak ada pengeroyokan dan ada rekaman CCTV," katanya.
Saat ini Prada MI masih dalam perawatan tim medis meski proses penyelidikan tetap dilakukan Pomdam Jaya.
"Kemungkinan besar dari laporan Dandim kepada saya ada sekitar 100-an orang yang melakukan aksi tersebut. Kalau enam tidak mungkin, ini sedang kita (Kodam Jaya, red) lacak," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo