Rekaman Ilegal Bukan Berarti Papa Novanto Tak Mencatut Nama Presiden

Kamis, 29 September 2016 – 07:28 WIB
Setya Novanto. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI telah diintervensi oleh kubu Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. 

Hal ini terkait keputusan MKD memulihkan nama baik Novanto terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden (kasus Papa Minta Saham) saat ia masih menjabat Ketua DPR RI.

BACA JUGA: Bu Susi: Banyak Orang Cari Kesempatan Dalam Kesempitan

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, MKD terlalu mudah menuruti permintaan Novanto. Apalagi, MKD hanya mengacu pada putusan MK yang menyatakan bahwa perekaman pembicaraan yang dilakuan bukan oleh penegak hukum adalah ilegal.

"Saya kira ada yang kurang teliti dalam keputusan yang dibuat MKD. Seolah-olah pelanggaran etik Novanto hanya didasarkan pada satu-satunya alat bukti, yakni rekaman," ucap Lucius kepada wartawan, Rabu (28/9).

BACA JUGA: Kebayang Gak Sih, Mahasiswa Kedokteran Kuliah Sampai 13 Tahun

Dia mengingatkan bahwa di tengah proses persidangan MKD ada saksi yang menguatkan alat bukti elektronik dalam pengungkapan perkara tersebut.

Selain itu, menurut dia, alat bukti yang tidak sah secara hukum di dalam sidang MKD tidak serta merta menghapus kenyataan bahwa Novanto mencatut nama presiden dalam pembicaraannya dengang bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

BACA JUGA: SBY Tak Akan Tinggal Diam Anaknya Disebut Seperti Tukang Parkir

"Jadi membatalkan seluruh perkara hanya karena putusan MK yang menyebut alat bukti rekaman dalam persidangan MKD tidak sah, saya kira menyesatkan," tegasnya.

Lucius meragukan kredibilitas MKD yang menurutnya sudah dipengaruhi oleh kekuatan politik tertentu. "MKD semakin memperlihatkan tidak steril terhadap intervensi atau pengaruh pihak lain," tudingnya. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senator Mervin Kritik Menlu Soal Papua di Sidang PBB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler