jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem pada persidangan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Dari rekaman itu terungkap adanya pembagian jatah uang dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dalam rekaman itu ada suara Marliem saat berbicara dengan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sugiharto bersama Marliem membicarakan soal pembayaran jatah uang untuk Setya Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014.
BACA JUGA: Ssttt, Fahri Sebut Status Setnov Tersangka Pesanan Jokowi-JK
Marliem ketika itu diminta untuk membayarkan uang ke Novanto yang menjadi orang kuat di balik Andi Narogong. "Bosnya Andi ya SN, Setya Novanto. Jatah untuk Setya Novanto," ucap Sugiharto dalam rekaman itu.
Sugiharto meminta Marliem menyediakan uang Rp 100 miliar untuk Novanto. Namun, kala itu Marliem mengaku hanya punya uang Rp 60 miliar.
BACA JUGA: Novanto Merasa Punya Hak Imunitas, Zul: KPK Punya Standar
Jaksa lantas mengonfirmasi suara di dalam rekaman itu ke Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Andi Narogong. Sugiharto pun mengakui bahwa suara dalam rekaman itu memang pembicaraannya dengan Johannes.
“Iya benar. Itu pembicaraan di ruang kerja saya," ucap Sugiharto di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA: Setnov Bukan Dewa, Rakyat Pasti Bersama KPK
Dalam surat dakwaan atas Andi Narogong disebutkan bahwa Novanto mendapat jatah Rp 574,2 miliar. Jatah itu sebagai imbalan karena Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 membantu meloloskan proyek e-KTP.(elf/ce1/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Daftar Periksa, Setnov Tetap Ogah Penuhi Panggilan KPK
Redaktur & Reporter : Antoni