"Saya yakin jika rekaman rapat pembahasan dan penentuan spesifikasi renovasi ruang Banggar dibuka, akan memberikan petunjuk tentang siapa dan pihak mana yang berperan penting dalam renovasi ruang rapat Banggar," kata Pramono Anung, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1).
Tapi itu semua adalah wewenang Badan Kehormatan (BK) DPR. Tapi secara pribadi, lanjutnya, mantan Sekjen PDI-P itu tidak ingin membuka rekaman rapat itu. Beda halnya dengan BK DPR, jelas sangat memerlukannya.
Demikian juga sebagai Pimpinan Dewan. Menurut Pramono, juga tidak memiliki wewenang membuka rekaman rapat di Banggar dan BURT hingga terjadi keputusan renovasi Banggar DPR dengan anggaran Rp20 miliar lebih itu.
"Jika memang BK akan membuka rekaman rapat di Banggar tersebut, itu baguslah. Tapi saya tidak dalam kapasitas mendorong-dorong BK untuk membukanya. Sepenuhnya terserah BK” tegas Pramono.
Dengan demikian, publik sangat mengharapkan hasil kerja BK dapat mengungkap secara keseluruhan proses yang terjadi hingga renovasi ruang rapat Banggar dieksekusi dan memberikan sanksi bagi pihak-pihak terbukti bersalah. "Kita percayakan saja masalah ini pada BK,” tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Setuju BURT Dihapus
Redaktur : Tim Redaksi