Rekaman Video Perbuatan Asusila Terhadap Murid Beredar, Seorang Guru di Gorontalo Ditangkap

Kamis, 26 September 2024 – 21:13 WIB
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu, pada Kamis (26/9). Foto: ANTARA/Zulkifli Polimengo

jpnn.com, GORONTALO - Seorang guru, 57, di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya.

Kasus perbuatan asusila itu terungkap setelah rekaman video ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

BACA JUGA: Video Syur dengan Siswi MAN Gorontalo Viral, Oknum Guru Jadi Tersangka

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu di Gorontalo, Kamis, mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.

"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny.

BACA JUGA: Cagub Jakarta Ini Blak-blakan Akan Merekrut Guru Honorer jadi Tim Relawan

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan pada 2023 di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.

"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut, tetapi karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," katanya.

BACA JUGA: Video Syur Guru dan Siswi MAN di Gorontalo Viral, Kemenag Bertindak

Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.

"Jika masih ada tersimpan di ponsel, kami minta video tersebut dihapus dan jangan sekali-kali disebarluaskan. Kasihan masa depan korban masih panjang," kata dia.

Setelah kejadian itu terungkap dan ramai, korban menjalani dan mendapatkan pendampingan dari pihak pemda setempat yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler