Video Syur dengan Siswi MAN Gorontalo Viral, Oknum Guru Jadi Tersangka

Kamis, 26 September 2024 – 19:44 WIB
Ilustrasi video syur oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Kasus video syur oknum guru dengan muridnya yang seorang siswi MAN di Gorontalo berujung ke ranah hukum.

Oknum guru berusia 57 tahun atau yang sebentar lagi pensiun itu kini sudah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual.

BACA JUGA: Video Syur Guru dan Siswi MAN di Gorontalo Viral, Kemenag Bertindak

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo setelah rekaman video syur oknum guru dan siswi itu viral di media sosial beberapa hari terakhir.

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Berencana Buat Laporan Lain Soal Video Syur Mirip Vadel Badjideh

"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny di Gorontalo, Kamis (26/9/2024).

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila itu tidak hanya sekali.

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah

Pengakuan oknum guru dan siswi yang jadi korban, mereka pertama kali begituan pada 2023, di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.

Henny mengatakan pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut.

"Namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," ungkapnya.

Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial.

Atas perbuatannya, oknum guru itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.

"Jika masih ada tersimpan di ponsel, kami minta video tersebut dihapus dan jangan sekali-kali disebarluaskan. Kasihan masa depan korban masih panjang," kata dia.

Setelah kejadian itu terungkap dan ramai, korban menjalani dan mendapatkan pendampingan dari pihak pemda setempat melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler