Rekan Dhana di Pajak Diduga Kecipratan Uang Haram

Kamis, 19 April 2012 – 01:46 WIB

JAKARTA - Dalam sehari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan dua saksi kasus kepemilikan rekening gendut, Dhana Widyamika. Rabu (18/4), selepas menahan pengusaha bernama Johny Basuki, giliran Kejaksaan menahan Herly Isdiharsono.

Sekitar pukul 20.30 WIB, rekan Dhana saat bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta ini digiring memasuki mobil tahanan. Selanjutnya, Herly menjadi penghuni Rutan Salemba cabang Kejagung.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, Herly diduga ikut menerima uang dalam proses restitusi pajak yang diajukan PT Mutiara Virgo milik Jhony Basuki. "Dalam proses restitusi pajak itu, ada pemberian uang kurang lebih Rp 30 miliar berbagi antara Herly dan Dhana," kata Arnold.

Kasus pengemplangan pajak tahun 2005 sampai 2006 itu berlangsung saat Dhana dan Herly bergabung dalamsatu tim sebagai pemeriksa pajak. Sedangkan proses pengurusan restitusi pajaknya dilakukan konsultan pajak.

Menurut Arnold, dari pihak konsultan pajak pula penyidik mengantongi banyak temuan untuk mengungkap kasus Dhana. "Dia yang menerangkan semua, ya kita terbantu. Inisialnya (konsultan) HT," ungkapnya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidikan Suap PON Riau Mulai Melebar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler