"Dia juga menandatangani kontrak perjanjian kerjasama," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, Senin (16/1).
Lim ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) No 03/F2/Fd.1/01/2012 tanggal 12 Januari 2012. Dia dijerat telah memperkaya diri dan orang lain, sesuai Pasal 2 dan 3 UU Korupsi.
Noor menambahkan, meski tersangka kasus di Ditjen Pajak ini sudah berjumlah 3 orang, tapi tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. "Kita lihat hasil perkembangan penyidikan ke depan," kata mantan Kajati Gorontalo ini.
Akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi di Ditjen Pajak, sudah diungkapkan Jaksa Ahung Muda Pidsus Andhi Nirwanto. Lim menyusul Bahar dan Puling Sukarno.
Dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 12 miliar, dari nilai proyel Rp 43 miliar, Bahar adalah Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajamen, sementara Pulung Sukarno menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Minta Dharnawati Dihukum 4 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi