jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengesahkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019, Selasa (21/5). Hasilnya, pasangan Jokowi - Ma'ruf unggul dari Prabowo - Sandiaga.
Sepanjang proses rekapitulasi tingkat nasional, saksi pasangan Prabowo - Sandi rupanya tidak sekalipun menandatangani surat pengesahan suara.
BACA JUGA: Prabowo Bawakan Eggi Sudjana dan Lieus Nasi Padang, tetapi Sayang..
"Kami memang enggak menandatangani," kata Azis Subekti, saksi Prabowo - Sandiaga yang selalu hadir dalam rapat pleno pengesahan hasil penghitungan suara.
BACA JUGA: Rekapitulasi Pilpres 2019 Rampung, Jokowi Menang Atas Prabowo
BACA JUGA: Sah! Prabowo Unggul 700 Ribu Suara dari Jokowi
Azis menerangkan, BPN Prabowo - Sandiaga turut menghitung perolehan suara Pilpres 2019. Dari situ, data perolehan suara hasil hitung di tingkat KPU RI dengan milik BPN Prabowo - Sandiaga, memiliki perbedaan.
"Kami menerima informasi dari BPN yang memperoleh data, memang ada perbedaan di beberapa provinsi tentang perolehan yang terjadi di rekap nasional dengan data kami," ucap dia.
BACA JUGA: Andre Rosiade Bantah Laporan BPN Prabowo - Sandi Ditolak Bawaslu
Hanya saja, Azis tidak ingin menjawab spekulasi terkait upaya BPN Prabowo - Sandiaga untuk bersengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilpres 2019. "Jadi, biarlah tim advokasi yang melakukan upaya hukum lain," pungkas dia. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuma Andalkan Kliping Media, Laporan BPN Terkait Kecurangan Jokowi Ditolak Bawaslu
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan