Rekapitulasi Selesai, Saksi Prabowo Tak Sekalipun Teken Surat Pengesahan Suara

Selasa, 21 Mei 2019 – 04:06 WIB
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu Serentak 2019 di KPU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah mengesahkan hasil penghitungan suara Pilpres 2019, Selasa (21/5). Hasilnya, pasangan Jokowi - Ma'ruf unggul dari Prabowo - Sandiaga.

Sepanjang proses rekapitulasi tingkat nasional, saksi pasangan Prabowo - Sandi rupanya tidak sekalipun menandatangani surat pengesahan suara.

BACA JUGA: Prabowo Bawakan Eggi Sudjana dan Lieus Nasi Padang, tetapi Sayang..

"Kami memang enggak menandatangani," kata Azis Subekti, saksi Prabowo - Sandiaga yang selalu hadir dalam rapat pleno pengesahan hasil penghitungan suara.

BACA JUGA: Rekapitulasi Pilpres 2019 Rampung, Jokowi Menang Atas Prabowo

BACA JUGA: Sah! Prabowo Unggul 700 Ribu Suara dari Jokowi

Azis menerangkan, BPN Prabowo - Sandiaga turut menghitung perolehan suara Pilpres 2019. Dari situ, data perolehan suara hasil hitung di tingkat KPU RI dengan milik BPN Prabowo - Sandiaga, memiliki perbedaan.

"Kami menerima informasi dari BPN yang memperoleh data, memang ada perbedaan di beberapa provinsi tentang perolehan yang terjadi di rekap nasional dengan data kami," ucap dia.

BACA JUGA: Andre Rosiade Bantah Laporan BPN Prabowo - Sandi Ditolak Bawaslu

Hanya saja, Azis tidak ingin menjawab spekulasi terkait upaya BPN Prabowo - Sandiaga untuk bersengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilpres 2019. "Jadi, biarlah tim advokasi yang melakukan upaya hukum lain," pungkas dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuma Andalkan Kliping Media, Laporan BPN Terkait Kecurangan Jokowi Ditolak Bawaslu


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler