Cuma Andalkan Kliping Media, Laporan BPN Terkait Kecurangan Jokowi Ditolak Bawaslu

Senin, 20 Mei 2019 – 12:51 WIB
Sidang Bawaslu terkait dugaan kecurangan TSM pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin. Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi terkait kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan terlapor pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5) ini.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu mengeluarkan putusan pendahuluan yang menyatakan, kasus kecurangan pemilu secara TSM tidak bisa dilanjutkan.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Jokowi soal Rencana Bertemu Prabowo

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak bisa diterima,” kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat memimpin persidangan.

Laporan dugaan kecurangan pemilu secara TSM ini, dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga. Laporan teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019. Abhan menegaskan, Bawaslu menolak laporan BPN Prabowo - Sandiaga.

BACA JUGA: Masyarakat Sipil Ajak 01 dan 02 Hargai Mekanisme Hukum

"Dugaan pelanggaran pemilu TSM, kami menyatakan selesai," ungkap Abhan.

(Baca Juga: Kerja KPU Tak Terpengaruh Ancaman Serangan Bom)

BACA JUGA: Saran Tridianto buat Demokrat Jika Mau Tinggalkan Prabowo demi Ikut Jokowi

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut laporan tentang dugaan kecurangan secara TSM tidak memenuhi syarat formal seperti diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Sebab, kata dia, BPN Prabowo - Sandiaga hanya menyertai bukti berupa kliping pemberitaan media daring terkait kecurangan secara TSM.

"Pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif," ungkap Ratna.

Sebelumnya, BPN Prabowo - Sandiaga melaporkan pasangan capres dan cawapres Jokowi - Ma'ruf atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI, Jumat (10/5) kemarin.

BPN menduga Jokowi - Ma'ruf melakukan pelanggaran pemilu secara TSM. Sebab, Jokowi - Ma'ruf diduga mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilu 2019 untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 tersebut. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Puasa Bareng Jokowi, Airlangga Beber Keinginan Golkar Dapat Jabatan Ketua MPR


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler