jpnn.com - JAKARTA - Kubu pasangan calon presiden (capres) Joko Widodo-Jusuf Kalla membuka tiga rekening untuk menggalang dana dari publik guna mendanai kegiatan kampanye di pemilu presiden (pilpres). Namun, langkah membuka rekening untuk menggalang dana gotong royong itu justru dipersoalkan pihak yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Progress 98 dengan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak yang melapor beralasan sumbangan ke duet yang dikenal dengan sebutan Jokowi-JK itu bisa dianggap sebagai gratifikasi. Sebab, Jokowi yang diusung PDIP, NasDem, PKB dan Hanura masih menyandang status sebagai Gubernur DKI.
BACA JUGA: Anggap Honorer Tercecer Akibat Kesalahan Pemerintah
Hanya saja, pakar hukum tata negara, Refly Harun justru menilai sumbangan ke Jokowi-JK tak bisa dianggap gratifikasi. Alasannya, sumbangan dan penggunaannya akan diaudit secara terbuka dan dilaporkan.
“Kalau rekening dana kampanye kan terbuka. Yang penting identitas penyumbang jelas. Kalau rekening bank itu kan identitas harus jelas dan ada laporannya,” kata Refly di Jakarta, Jumat (30/5).
BACA JUGA: Pencarian Petinggi Arta Graha Masih Berlangsung
Lebih lanjut Refly mengatakan, langkah Jokowi-JK membuka rekening untuk menggalang dana merupakan terobosan berani sekaligus menguji transparansi. Sebab, dengan transaksi perbankan maka identitas penyumbangnya diketahui pihak bank.
Refly bahkan menyebut keputusan membuka rekening untuk menggalang dana publik itu justru bisa menghindarkan duet Jokowi-JK dari sandera pemilik modal. Menurut Refly, dari transaksi perbankan juga akan diketahui andai ada pihak menyumbang melampaui batas yang diizinkan ketentuan.
BACA JUGA: Giliran Komunitas Alumni Undip Dukung Jokowi
“Itulah sebabnya sumbangan dibatasi, agar calon yang terpilih nantinya tak tersandera pemilik modal meski tetap harus dicek apakah sumbangan itu memang dari publik,” ucapnya. ujar dia.
Karenanya Reflly menilai laporan ke KPK bahwa Jokowi telah menerima gratifikasi karena menerima sumbangan jelas hal yang mengada-ada. “Itu asal-asal bikin laporan ke KPK saja,” ulasnya.
Sebelumnya Tim Kampanye Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) telah membuka tiga rekening di bank. Yakni rekening di BRI nomor 1223-01-000172-30-9 , rekening Bank Mandiri nomor 070-00-0909096-5, serta rekening BCA nomor 5015.500015. Ketiga rekening itu atas na,a Joko Widodo/HM Jusuf Kalla.
Menurut Wakil Sekjen PDIP, Hasto Kristianto, pihaknya mengajak publik yang bersimpati dan mendukung Jokowi-JK untuk bergotong royong. Hasto menjamin sumbangan dari masyarakat yang terkumpul dalam rekening gotong royong itu akan digunakan dan dikelola secara transparan.
Tak tanggung-tanggung, Tim Kampanye Jokowi-JK menunjuk aktivis antikorupsi, Jokowi-JK untuk mengawasi dana sumbangan itu. Sedangkan audit penggunaan dananya akan dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) Anwar, Sugiharto & rekan (Member of DFK International).(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung Musisi Nasional, Jokowi Syuting Video Klip
Redaktur : Tim Redaksi