Rekind Raih Penghargaan TKDN dalam Ajang Anugerah Cinta Indonesia 2022

Senin, 31 Oktober 2022 – 11:33 WIB
Logo PT Rekayasa Industri (Rekind). Foto Rekind

jpnn.com, JAKARTA - PT Rekayasa Industri (Rekind) meraih penghargaan Kategori Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Jasa Infrastruktur dalam ajang Anugerah Cinta Indonesia 2022.

Rekind dinilai memiliki komitmen untuk terus meningkatkan performa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di seluruh proyek EPC (Engineering, Procurement, Construction) yang dikerjakannya.

BACA JUGA: Rekind dan Pupuk Indonesia Bagikan Ratusan Paket Sembako di Kalibata

Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia ini juga selalu mengedepankan produk-produk lokal sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam mewujudkan aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Mudah-mudahan dengan penghargaan ini akan lebih memajukan, memotivasi, mendorong Rekind untuk selalu bisa meningkatkan lagi nilai TKDN di seluruh proyek yang dikerjakan oleh Rekind,” ujar Direktur Utama Rekind Triyani Utaminingsih di Grand Ballroom Four Seasons Hotel Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

BACA JUGA: Apresiasi Inovasi Produk KPR BTN, Menteri BUMN: Saya Akan Laporkan kepada Pak Presiden

Sejak awal Rekind dikenal berkomitmen tinggi untuk selalu mengedepankan produk-produk dalam negeri yang berkualitas guna mendukung setiap kegiatan project yang dikerjakannya.

Triyani menuturkan kalaupun ada komponen yang harus diimpor, itu merupakan pilihan terakhir, karena bagi Rekind Indonesia memiliki banyak produk-produk berkualitas dalam menunjang kegiatan di bidang industri EPC.

BACA JUGA: Permintaan Pupuk Meningkat, Penjualan PT Saraswanti Anugerah Makmur Moncer

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, realisasi nilai TKDN dalam sejumlah proyek yang dikerjakan Rekind rata-rata realisasinya mampu mencapai angka 53,47%.

“Dan semua nilai TKDN tersebut telah diverifikasi langsung oleh lembaga verifikasi independent (PT Sucofindo dan PT SI), di mana Lembaga tersebut adalah Lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah di dalam melakukan verifikasi TKDN,” tambahnya.

Menurut Yani, wujud komitmen Rekind dalam meningkatkan nilai TKDN sudah tergambar sejak dari pembuatan proposal proyek, desain perekayasaan awal (Front End Engineering Design/FEED) hingga pelaksanaan pembangunan atau konstruksi proyek.

Bahkan dalam pengadaan barang dan jasa Rekind selaku kontraktor kerap menetapkan batasan nilai TKDN yang harus dipenuhi oleh setiap vendor dan/atau sub kontraktor di dalam kontrak pekerjaannya masing-masing.

“Jika nilai TKDN tidak terpenuhi sesuai kontrak, kami tidak segan memberikan sanksi tegas kepada mereka (vendor dan subkontraktor),” kata Yani.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler