Reklamasi Teluk Jakarta: Polda Metro Periksa Dua Menteri

Senin, 16 April 2018 – 22:06 WIB
Daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Indopos/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta terus bergulir di kepolisian. Setelah menaikkan status kasus ke penyidikan, kini polisi memeriksa sejumlah saksi.

Di antaranya yang baru-baru diperiksa adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

BACA JUGA: Prabowo Siap Jadi Capres Lagi, Pak Luhut Bilang Begini

Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. Namun dia tak mau membeberkan kapan pastinya pemeriksaan itu berlangsung.

“Sudah, sudah sebulan yang lalu kalau enggak salah,” kata dia di Jakarta, Senin (16/4).

BACA JUGA: Kabar Terkini soal Rencana Anies di Pulau Hasil Reklamasi

Mantan penyidik utama di Bareskrim Polri ini menambahkan, pemeriksaan kepada dua pejabat negara itu dilakukan di luar Polda Metro Jaya.

Hal itu dilakukan untuk mencocokkan agenda Luhut dan Susi sebagai pembantu Presiden Joko Widodo di pemerintahan.

BACA JUGA: Airlangga: Luhut Temui Prabowo Bukan Bawa Nama Golkar

Adi mengatakan, pemeriksaan Luhut untuk mengklarifikasi penerbitan Surat Menko Maritim Nomor: S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 tertanggal 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Menurut dia, penyidik perlu mengetahui nilai jual obyek pajak (NJOP) terkait lahan reklamasi termasuk kajian Kementerian Lingkungan Hidup yang perlu diklarifikasi.

Usai meminta keterangan Luhut dan Susi, polisi memeriksa pihak pengembang yang menjadi temuan penyidik.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).

Selain itu eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga sudah digarap dalam kasus ini.

Berdasar hasil gelar perkara, penyidik telah mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Ngebet Debat Lawan Pak Luhut soal Kegagalan Jokowi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler