jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah diminta kembali melakukan kajian mengenai proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya, proyek tersebut memerlukan suatu penyisiran regulasi guna melihat seberapa mendesak reklamasi untuk dilakukan.
Yang perlu dilakukan awalnya adalah dengan dimoratorium, disisir yang baik, mulai undang-undangnya dicheck list ada berapa PP nya, keppresnya, Permen-nya diharmonisasikan.
BACA JUGA: Sosialisasi Proyek Reklamasi Berlangsung Mulus
Demikian disampaikan pemerhati kebijakan publik usai diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
"Kalau ada yg aneh ya harus dihentikan, itu dulu. Kalau nggak, berpolemik terus," kata Agus usai sebuah diskusi yang digelar di Gedung Dewan Pers, Senin (27/2).
BACA JUGA: Usut Reklamasi, KPK Segera Temui Plt Gubernur DKI
Agus menilai, selama ini kajian mengenai reklamasi sangatlah terbatas dan tertutup. Kalaupun ada yang sudah dibuka seperti kajian yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup, harus ditilik lagi relevansinya dengan keadaan sekarang. Karena, hal itu sudah lama.
"Sekarang kebijakannya di-review dulu semua, kalau sudah (dilakukan) Review lagi. Check list nya apa, masuk gak itu, itu belum dihitung lagi," terangnya.
BACA JUGA: Banding! KPK Tidak Terima 3 Aset Sanusi Tak Dirampas
Oleh sebab itu, Agus sangat berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali keputusan reklamasi.
"Yang ada di berita itu kan sudah lama, oh pake PP sekian, pake ini itu. Sudah semua dijejer saja, diharmonisasikan," ujarnya. (prs/rmol)
Redaktur & Reporter : Adil