Sosialisasi Proyek Reklamasi Berlangsung Mulus

Kamis, 02 Februari 2017 – 07:53 WIB
Teluk Jakarta. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Kegiatan sosialisasi penyempurnaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek reklamasi pulau G di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (31/1) malam berakhir damai.

Meski sempat terjadi protes di awal acara, para nelayan akhirnya menyepakati dan menandatangi Berita Acara Sosialisasi yang disusun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Usut Reklamasi, KPK Segera Temui Plt Gubernur DKI

Selain perwakilan dari PT Muara Wisesa Samudera (MWS) sebagai pengembang Pulau G, kegiatan ini dihadiri juga oleh Camat Penjaringan, Lurah Pluit, pejabat DLH Provinsi DKI Jakarta serta masyarakat dan nelayan Muara Angke.

Beberapa perwakilan nelayan yang sempat tak bisa masuk, akhirnya ikut bergabung dalam kegiatan ini.

BACA JUGA: Banding! KPK Tidak Terima 3 Aset Sanusi Tak Dirampas

"Kami bersyukur kegiatan sosialisasi proyek Pulau G malam ini berjalan dengan baik. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat,” kata salah satu tokoh masyarakat Haji Khafidin, yang turut hadir dalam sosialisasi itu.

Para nelayan dan warga yang berasal dari Muara Angke meminta agar MWS sebagai pengembang Pulau G dapat mengakomodir dan menjamin kepentingan dan kebutuhan warga.

BACA JUGA: Reklamasi Teluk Jakarta Semakin Tak Terbendung

Apalagi, sejak proyek reklamasi Pulau G mulai dikerjakan, banyak isu simpang siur terkait status Muara Angke.

”Bagi kami yang penting tidak terjadi penggusuran di Muara Angke. Itu yang mesti diperjuangkan oleh MWS sebagai pengembang pulau G,” tegas Khafidin.

Tubagus Mukri, salah satu tokoh nelayan di RW 20 mengatakan, masalah reklamasi Pulau G sebenarnya sudah tidak menjadi persoalan bagi mayoritas warga Muara Angke.

Pembangunan Pulau G sesungguhnya malah menjadi harapan baru bagi banyak warga Muara Angke untuk mengubah nasib.

”Selama ini sebagai nelayan kehidupan kami selalu tidak pasti. Proyek Pulau G yang bisa menciptakan lapangan kerja bisa menjadi sumber kehidupan baru bagi warga Angke, khususnya bagi anak-anak kami,” ungkapnya.

Dia berharap, agar anak-anaknya kelak tidak lagi hidup sebagai nelayan. ”Semoga anak-anak kami bisa hidup lebih baik dengan pekerjaan yang lebih pasti setelah adanya pengembangan Pulau G ini,” tandas Mukri.

Sementara itu, salah seorang penghuni Rusun Cinta Kasih Budha Tzu Chi Diding Setiawan meminta agar pemerintah dan pengembang mematuhi segala ketentuan dalam penyusunan Amdal. Sehingga pembangunan Pulau G tidak merugikan nelayan.

Menurutnya, proyek reklamasi harus bisa memberikan kehidupan lebih baik bagi nelayan, bukan malah menyengsarakan dan menciptakan ketidakpastian hidup.

”Hidup jadi nelayan itu sudah sulit. Biaya melaut sebelum proyek-proyek reklamasi di Teluk Jakarta dibangun sudah mahal, karena ikan sudah tidak ada di sekitar teluk yang tercemar ini. Karena itu kami mohon agar pemerintah dan pengembang memberikan solusi agar nelayan bisa hidup,” ujarnya, saat ditemui usai sosialisasi.

Sementara itu, Wakil Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL), induk usaha PT MWS, Noer Indradjaja menegaskan, pembangunan Pulau G tidak akan menggusur masyarakat Muara Angke. Justru dengan proyek reklamasi ini APL bisa membantu warga Angke untuk meningkatkan taraf hidupnya.

”Kami pastikan bahwa masyarakat Angke akan menjadi prioritas bagi tenaga kerja di proyek Pulau G. Pembangunan Pulau G bukan untuk menyengsarakan, apalagi proyek ini adalah milik Pemprov DKI Jakarta yang diawasi langsung oleh banyak pihak,” tegas Noer.

Project Director MWS Andreas Leodra juga menambahkan, sosialisasi Amdal ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan MWS untuk menyempurnakan Amdal Pulau G seperti ketentuan dari pemerintah.

Penyempurnaan Amdal dilakukan untuk menyesuaikan proyek pulau reklamasi dengan National Capital Integrated Coastal Development dan kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pantai Utara Jakarta yang tengah disusun pemerintah DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup.

”Amdal Pulau G sudah ada dan masih berlaku sampai saat ini. Amdal baru ini merupakan penyempurnaan dari Amdal lama karena harus menyesuaikan dengan kajian NCICD dan KLHS. Kami selalu mengikuti arahan dan aturan dari pemerintah,” tuntas Andreas. (fol)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler