Soal Pemberhentian Ahok, Mendagri Dinilai Mengada-ada

Selasa, 27 Desember 2016 – 06:43 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad heran Mendagri Tjahjo Kumolo belum juga memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Padahal, hal itu merupakan amanat dari UU Pemerintahan Daerah.

Syaiful menyesalkan alasan Mendagri belum mengeluarkan SK pemberhentian, yaitu menunggu informasi nomor registrasi perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menunggu selesainya cuti kampanye Ahok sebagai calon gubernur DKI.

BACA JUGA: Anies: Dunia Harus Belajar Toleransi dari Indonesia

Menurut dia, kedua alasan tersebut sangat mengada-ada.

"Mendagri tidak perlu menunggu surat dari PN Jakarta Utara yang menginformasikan nomor register perkara Ahok karena persidangan yang terbuka untuk umum sudah dua kali digelar," ujar Syaiful.

BACA JUGA: Wuih! Anies Ajak Warga Luar Batang Gusur Gubernur

Pasalnya, lanjut Syaiful, sudah menjadi pengetahuan umum yang tersebar di media massa bahwa Nomor Register Perkara Pidana Ahok adalah 1537/PidB/2016/PNJktutr.

"Di zaman modern dan terbuka ini Mendagri jangan bersikap lamban dengan mengandalkan pola komunikasi zaman dulu," terang Syaiful.

BACA JUGA: Pesan Mendagri: Lebih Baik Evaluasi ketimbang Party

Syaiful juga mengungkapkan bahwa UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara bukan setelah diketahuinya nomor register perkara pidananya. Tetapi setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.

"Alasan pemberhentian Ahok harus menunggu selesainya cuti kampanye sangat tidak tepat. Logikanya sederhana sekali, kepala daerah aktif yang menjadi terdakwa saja harus langsung diberhentikan, apalagi kepala daerah yang memang sudah menjalani cuti. Tidak ada dasar hukum dan tidak ada logikanya pemberhentian kepala daerah harus menunggu selesainya masa cuti kampanye," papar Syaiful.

Syaiful menambahkan, soal pemberhentian karena jadi terdakwa dan cuti kampanye adalah dua hal berbeda. Mekanisme keduanya diatur di rezim UU berbeda pula, sehingga tidak saling mempengaruhi.

Pemberhentian diatur di UU Pemerintahan Daerah, sementara cuti kampanye diatur dalam UU Pilkada. (wok/dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ahok Tak Tahu soal Perpindahan Lokasi Sidang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler