Reklamasi Teluk Jakarta Termasuk Penyebab Banjir Lho.

Kamis, 23 Februari 2017 – 20:15 WIB
Banjir Jakarta. dok. JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menilai, pernyataan Menteri Kelautan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang pernah menyebut meluruskan sungai dan reklamasi Teluk Jakarta, menjadi salah satu penyebab banjir Ibu Kota adalah tidak salah.

"Sekarang meluruskan (sungai), itu kan memperpendek jarak. Berarti volume (air) semakin tinggi. Itulah banjir itu. Jadi Ibu Susi betul," kata Gus Irawan kepada wartawan di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (23/2).

BACA JUGA: Banjir Jakarta, Aa Gym: Tak Usah Saling Menyalahkan

Saat diskusi publik di gedung KPK beberapa waktu lalu, Susi mengungkap bahwa dalam sebuah rapat dengan Menko Maritim saat masih dijabat Rizal Ramli, dibahas soal pembangunan bendungan pencegah banjir di Jakarta.

Tapi dia menyayangkan yang dibangun terlebih dahulu ternyata pulau-pulau melalui reklamasi Teluk Jakarta.

BACA JUGA: Jakarta Terendam Lagi, Pelaku Usaha Rugi Ratusan Miliar

Hal ini, menurutnya, justru menghambat air dari hulu sungai menuju pantai.

Irawan melanjutkan, proses pembangunan di lokasi reklamasi Teluk Jakarta dinilainya ilegal karena tidak melibatkan lingkungan hidup dan tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

BACA JUGA: Warga Halim: Terima Kasih Pak Jokowi

Apalagi, reklamasi merupakan proyek lintas provinsi yang kewenangan amdal-nya berada di Kementerian LHK.

Ketiadaan Amdal menurut dia telah terkonfirmasi dari KLHK saat diundang dalam rapat kerja di komisi energi dan lingkungan.
"Itu bukan kewenangan DKI tapi pemerintah pusat. Saya pastikan belum ada amdal dari pusat untuk itu. Berarti itu ilegal," tegas politikus asal Sumatera Utara ini.

Sedangkan soal IMB merupakan hasil temuan KLHK yang turun melakukan pengecekan ke lapangan.

Ternyata, dari semua pembangunan di sana tak ada yang punya IMB.

"Temuan LHK kami minta tinjauan lapangan, telaah hukum ternyata apa yang sudah berdiri di sana tidak satupun memiliki IMB. Saya nggak tahu gubernur DKI yang katanya keras dan tegas itu, satu pun tak ada izin itu. IMB kan kewenangan pemprov. Karena itu statusnya ilegal," pungkas politikus Gerindra ini.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pospera Bantu Korban Banjir Jakarta


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler