Reklame Diduga Gunakan Listrik Ilegal

Kamis, 12 April 2012 – 11:16 WIB
PELANGGARAN terhadap penyelenggaraan reklame di Jakarta masih kerap terjadi. Hal itu diakui Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah. Tak hanya persoalan konstruksi, terdapat juga titik-titik reklame yang tidak mengantongi perizinan dari Pemprov DKI. Ironisnya, terdapat juga indikasi penggunaan aliran listrik secara illegal untuk penerangan reklame. Penertiban oleh PLN seolah tidak memberikan efek jera bagi para pengusaha audio visual luar ruang itu. Akibatnya, terjadi kasus mengenaskan dialami Ebon (21) selaku pegawai lepas Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin PU) Jakarta Selatan.

Ebon tewas tersetrum listrik di jembatan penyeberangan orang (JPO) Jalan Terusan Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. PLN menyatakan aliran listrik di jembatan ini berasal dari papan reklame yang menggunakan sambungan liar.

Kondisi tersebut tentunya mengamcam keselamatan para pejalan kaki. “Kami sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Komisi C akan panggil Dinas P2B untuk dimintai keterangan. Kami sangat konsen dengan maraknya pelanggaran reklame,” ujar Maman.

Kondisi pelanggaran reklame, kata Maman, akibat ketidakseriusan Pemprov DKI. “Banyak yang bermain dan mengambil keuntungan pribadi. Akibatnya saat ditanyakan ke pihak atau SKPD terkait, yang terjadi adalah saling lempar tanggung jawab,” tandas politisi PPP itu.

Ia menegaskan, perlu ada aturan tegas dalam penyelenggaraan reklame di ibu kota. Saling lempar tanggung jawab antara instansi terkait semestinya tidak terjadi lagi. “Yang mengeluarkan izin BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang menertibkan P2B. Sehingga tidak ada yang bertanggung jawab,” keluh Maman.

Maraknya reklame menggunakan sambungan listrik liar diakui Deputi Manajer Komunikasi Distribusi Jakarta Irwan Darwin. “Kami rutin menertibkan. Sudah ratusan sambungan reklame liar yang diputuskan sambungannya, tapi masih tatap saja ada,” katanya.

Irwan mengatakan, petugas melaksanakan penertiban pada malam hari. Biasanya pengecekan terkait penggunaan daya dan batas waktu kontrak reklame. “Ada yang langganannya 3.500 watt tapi pakainya 10.000 watt. Ada juga yang waktu kontraknya sudah berakhir tapi masih terus memakai listrik,”  jelasnya.
 
Selain itu, ada juga reklame yang benar-benar menggunakan aliran listrik liar. Artinya reklame ini menggunakan aliran listrik ilegal dan melakukan penyambungan listrik sendiri, tanpa sepengetahuan PLN. "Ini yang pemakaian papan reklamenya menggunakan aliran listrik liar,” bebernya. (rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terancam Digusur, Warga Lapor Komnas HAM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler