jpnn.com, JAKARTA - Kemenko Polhukam mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemkumham terkait dengan penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Surat rekomendasi tersebut menyebutkan bahwa perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.
BACA JUGA: Helmut Dipolisikan Gegara Tanda Tangan, Pengacara Ungkap Upaya Kriminalisasi
Kemenkopolhukam juga menyebutkan bahwa perubahan pemegang saham melalui Akta Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, Nomor 01 Tanggal 3 November 2022 diduga dilakukan tanpa adanya persetujuan Menteri ESDM dan melanggar Ketentuan Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020.
Karena itu, Kementerian ESDM akan melakukan penelaahan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar selaku dirut PT CLM saat ini, apabila telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
BACA JUGA: Gegara Polisi Gagal Paham, Helmut Hermawan Dikriminalkan
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum administrasi negara Riawan Tjandra menilai bahwa surat rekomendasi tersebut membuktikan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam kasus PT CLM ini.
Untuk itu, dirinya berpendapat bahwa pengusutan tindak pidana atas Helmut Hermawan tidak dapat dilanjutkan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum administrasi negara belum dituntaskan dulu.
BACA JUGA: Kubu Helmut Blak-blakan soal Tudingan Pemalsuan dan Sosok Mantan Pengacara
"Kalau suatu perusahaan melakukan pelanggaran-pelanggaran syarat administrasi seperti perizinan, maka sanksinya ya bukan pidana. Misalnya terjadi pelanggaran syarat-syarat administrasi dalam suatu perusahaan maka perusahaan itu bisa diberikan sanksi berupa suspend, teguran, sampai yang terberat itu bahkan dicabut ijin operasionalnya, itu kalau masih masuk dalam hukum administrasi," katanya.
Sehingga, jika memang merupakan kesalahan administratif dan belum memenuhi unsur pidana, maka penyelesaian secara hukum administrasi negara menjadi yang utama untuk diselesaikan.
Sementara itu, menurutnya dengan adanya UU Cipta Kerja hampir semua ijin lintas kementerian seharusnya sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik.
Namun, jika berdasarkan rekomendasi Menkopolhukam yang menyebutkan adanya potensi terjadinya pelanggaran hukum di kemudian hari terkait proses perizinan PT CLM, maka prosedural di Ditjen AHU Kemenkumham perlu dilakukan evaluasi.
"Sekarang dengan adanya UU Ciptaker hampir semua ijin sudah terintegrasi dan diproses secara elektronik. Untuk itu perlu ada evaluasi prosedural pembuatan izin yang melibatkan lintas sektor di AHU Kemenkumham," ujarnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif